Bawaslu Siak Larang Bagikan Sembako Jadi Alat Kampanye
"Sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Artinya pemberian sembako dalam kampanye itu adalah money politic," sebut Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Jum'at (8/12).
Zulfadli menyampaikan, peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan antara lain berbentuk selebaran brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi ada syaratnya, kata Zulfadli, jika memberikan gelas harus ada unsur kampanye yang melekat pada gelas tersebut, yakni ada foto beserta nomor urut yang melekat. Bukan hanya pada kantong plastiknya saja, namun pada bahan yang dibagikannya juga.
"Jika unsur kampanye yang dibagikan kepada masyarakat itu melekat, itu dianggap sebagai bahan kampanye. Namun jika bahan yang dibagikan tidak ada unsur kampanye, hanya melekat pada kantong plastiknya, itu termasuk money politic," pungkasnya.(rmc)
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.776 per Kg
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Riau .
Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Resmi Dibuka
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugro.
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan.








