Bawaslu Siak Larang Bagikan Sembako Jadi Alat Kampanye
"Sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Artinya pemberian sembako dalam kampanye itu adalah money politic," sebut Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Jum'at (8/12).
Zulfadli menyampaikan, peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan antara lain berbentuk selebaran brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi ada syaratnya, kata Zulfadli, jika memberikan gelas harus ada unsur kampanye yang melekat pada gelas tersebut, yakni ada foto beserta nomor urut yang melekat. Bukan hanya pada kantong plastiknya saja, namun pada bahan yang dibagikannya juga.
"Jika unsur kampanye yang dibagikan kepada masyarakat itu melekat, itu dianggap sebagai bahan kampanye. Namun jika bahan yang dibagikan tidak ada unsur kampanye, hanya melekat pada kantong plastiknya, itu termasuk money politic," pungkasnya.(rmc)
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Kapolda Riau berganti, keputusan ini tertuang dalam.
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
RADARPEKANBARU.COM - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM.
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang men.








