PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2861 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2539 Kali
Perda Buatan Wako Pekanbaru Banyak Yang Tak Jalan
RADAPEKANBARU.COM - Menurut Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus.MH, yang menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang di susun oleh Pemerintah Kota (Pemko) selama ini tidak berjalan. Pasalnya, banyak Perda yang telah ketok palu namun penerapannya di lapangan tidak ada.
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS