PILIHAN +INDEKS
Perda Buatan Wako Pekanbaru Banyak Yang Tak Jalan
RADAPEKANBARU.COM - Menurut Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus.MH, yang menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang di susun oleh Pemerintah Kota (Pemko) selama ini tidak berjalan. Pasalnya, banyak Perda yang telah ketok palu namun penerapannya di lapangan tidak ada.
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)