PILIHAN +INDEKS
Perda Buatan Wako Pekanbaru Banyak Yang Tak Jalan
RADAPEKANBARU.COM - Menurut Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus.MH, yang menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang di susun oleh Pemerintah Kota (Pemko) selama ini tidak berjalan. Pasalnya, banyak Perda yang telah ketok palu namun penerapannya di lapangan tidak ada.
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




