PILIHAN +INDEKS
Perda Buatan Wako Pekanbaru Banyak Yang Tak Jalan
RADAPEKANBARU.COM - Menurut Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus.MH, yang menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang di susun oleh Pemerintah Kota (Pemko) selama ini tidak berjalan. Pasalnya, banyak Perda yang telah ketok palu namun penerapannya di lapangan tidak ada.
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
"Tidak hanya di Pekanbaru, di Bengkalis juga ada Perda Burung Walet, tidak jalan. Di sini apalagi, misalnya Perda tentang denda bagi yang memberi uang kepada Pengemis," ungkapnya, Minggu (14/12/14).
Ia juga berpendapat, Perda yang disusun Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Firdaus.MT, selama ini sifatnya menggantung.
Karena katanya, pada dasarnya sebuah Perda berisi hak dan kewajiban dan jika berbicara hak dan kewajiban, maka sebuah Perda harus berisi tentang sanksi dan denda.
"Perda tidak dijalankan, karena dibikin nanggung. Isi Perda harus memuat tentang hak dan kewajiban. Kalau dia berisi tentang hak dan kewajiban, maka perda itu hakikatnya akan berbicara tentang sanksi dan denda. Ini yang tidak jalan," cetusnya.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang salah sehingga Perda ini hanya terkesan pembuangan anggaran saja, Intsiawati Ayus menegaskan dalam hal ini yang salah adalah Eksekutif selaku Pemko dan Legislatif selaku DPRD Kota Pekanbaru.
"Yes itu, tidak dibuat secara rinci tentang sanksi dan denda. Seharusnya dibikin sanksi yang jelas dan rinci." Tegasnya. (Nof)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








