• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Dibaca : 1421 Kali
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Dibaca : 1378 Kali
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Dibaca : 2265 Kali
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Dibaca : 2370 Kali
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
Dibaca : 2394 Kali

  • Home
  • Internasional

Rusia dan Ukraina akan Berhadapan di Mahkamah Internasional

Redaksi Radarpku

Senin, 18 September 2023 11:03:45 WIB
Cetak
Rusia dan Ukraina akan Berhadapan di Mahkamah Internasional

DEN HAG --- Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Mahkamah Internasional pada Senin (18/9/2023), dalam pemaparan sesuai klaim Moskow bahwa invasinya ke Ukraina dilakukan untuk mencegah genosida.

Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB hanya beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari tahun lalu. Kiev berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan bahwa invasi tersebut dibenarkan untuk mencegah dugaan genosida di Ukraina timur. 

Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida kepada warganya. Rusia ingin kasus aduan ini dibatalkan dan ia keberatan dengan yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ). 

Sidang yang akan berlangsung hingga 27 September 2023 ini tidak akan membahas tentang manfaat dari kasus ini dan lebih berfokus pada argumen hukum tentang yurisdiksi .

Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar untuk mendapatkan keputusan mengenai legalitas keseluruhan aksi militernya.

Ukraina telah melewati satu rintangan karena pengadilan memutuskan untuk mendukungnya dalam keputusan awal dalam kasus ini pada bulan Maret tahun lalu. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina. 

Dalam sidang tersebut, pengadilan juga akan mendengar keterangan dari 32 negara lain, yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan kasus ini.

"Tampaknya cukup positif bagi pengadilan untuk memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi," kata Juliette McIntyre, seorang dosen hukum di University of South Australia dan pengamat ICJ.

Meskipun Rusia sejauh ini mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan aksi militernya dan pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya, para ahli mengatakan bahwa keputusan yang akhirnya mendukung Ukraina bisa menjadi penting untuk klaim reparasi di masa depan.

"Jika pengadilan menemukan bahwa tidak ada pembenaran yang sah menurut Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi klaim kompensasi di masa depan," kata McIntyre.

Konvensi Genosida PBB tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan "dengan maksud untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama." (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:19:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Otoritas Israel menutup Masjid Ibrahimi yang berada di Hebron, Tepi Barat, bagi.

Internasional

Rusia akan Berlakukan Perjalanan Bebas Visa untuk Negara-negara Amerika Latin

Senin, 02 Oktober 2023 - 11:36:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rusia ingin hubungannya dengan Amerika Latin semakin erat dan bergerak menuju p.

Internasional

Perkuat Pertahanan, Jepang Perluas Bandara dan Pelabuhan

Jumat, 29 September 2023 - 10:37:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Jepang mengumumkan rencana untuk meningkatkan infrastruktur bandara .

Internasional

WHO Desak Pelarangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah

Rabu, 27 September 2023 - 11:22:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Konsumsi rokok dan rokok elektrik telah semakin mengkhawatirkan, terutama di ka.

Internasional

Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan

Selasa, 26 September 2023 - 10:50:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Prancis menarik duta besarnya untuk Niger. Presiden Emmanuel Macron juga mengum.

Internasional

Komisi Kebebasan Beragama AS Tuding Prancis Sengaja Targetkan Islam lewat Pelarangan Abaya

Senin, 25 September 2023 - 10:10:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keputusan Pemerintah Prancis melarang penggunaan abaya di sekolah-sekolah umum .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
03 Oktober 2023
Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
03 Oktober 2023
Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
03 Oktober 2023
Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
03 Oktober 2023
Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
03 Oktober 2023
Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
03 Oktober 2023
Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri
03 Oktober 2023
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
02 Oktober 2023
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
02 Oktober 2023
Pemko Pekanbaru Desak Perumdam Tirta Siak Tutup Bekas Galian, Sekda: Membahayakan!
02 Oktober 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
  • 2 Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
  • 3 Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
  • 4 Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
  • 5 Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
  • 6 Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
  • 7 Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com