• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2089 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4434 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4447 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4391 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4510 Kali

  • Home
  • Internasional

Rusia dan Ukraina akan Berhadapan di Mahkamah Internasional

Redaksi Radarpku

Senin, 18 September 2023 11:03:45 WIB
Cetak
Rusia dan Ukraina akan Berhadapan di Mahkamah Internasional

DEN HAG --- Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Mahkamah Internasional pada Senin (18/9/2023), dalam pemaparan sesuai klaim Moskow bahwa invasinya ke Ukraina dilakukan untuk mencegah genosida.

Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB hanya beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari tahun lalu. Kiev berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan bahwa invasi tersebut dibenarkan untuk mencegah dugaan genosida di Ukraina timur. 

Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida kepada warganya. Rusia ingin kasus aduan ini dibatalkan dan ia keberatan dengan yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ). 

Sidang yang akan berlangsung hingga 27 September 2023 ini tidak akan membahas tentang manfaat dari kasus ini dan lebih berfokus pada argumen hukum tentang yurisdiksi .

Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar untuk mendapatkan keputusan mengenai legalitas keseluruhan aksi militernya.

Ukraina telah melewati satu rintangan karena pengadilan memutuskan untuk mendukungnya dalam keputusan awal dalam kasus ini pada bulan Maret tahun lalu. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina. 

Dalam sidang tersebut, pengadilan juga akan mendengar keterangan dari 32 negara lain, yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan kasus ini.

"Tampaknya cukup positif bagi pengadilan untuk memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi," kata Juliette McIntyre, seorang dosen hukum di University of South Australia dan pengamat ICJ.

Meskipun Rusia sejauh ini mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan aksi militernya dan pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya, para ahli mengatakan bahwa keputusan yang akhirnya mendukung Ukraina bisa menjadi penting untuk klaim reparasi di masa depan.

"Jika pengadilan menemukan bahwa tidak ada pembenaran yang sah menurut Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi klaim kompensasi di masa depan," kata McIntyre.

Konvensi Genosida PBB tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan "dengan maksud untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama." (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:43:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:12:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:09:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi

Jumat, 02 Oktober 2026 - 08:47:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat Donald.

Internasional

Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua

Rabu, 30 September 2026 - 06:12:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Indonesia menggunakan Ha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com