• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2082 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4425 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4437 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4384 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4502 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Menunda Menguburkan Jenazah?

Redaksi Radarpku

Rabu, 09 Agustus 2023 17:44:04 WIB
Cetak
Bolehkah Menunda Menguburkan Jenazah?

RADARPEKANBARU.COM - Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Karenanya saat ada seseorang yang meninggal dunia dianjurkan untuk segera mengurus dan menguburkan jenazahnya. 

Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Karenanya saat ada seseorang yang meninggal dunia dianjurkan untuk segera mengurus dan menguburkan jenazahnya. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi SAW, beliau bersabda: Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian. (HR. Muslim).

Dalam kitab at Tadzkirah karya Imam Qurthubi dijelaskan bahwa Al Isra'u berarti menyegerakan membawa jenazah sesegera mungkin supaya keadaan jenazah tidak berubah. Imam Qurthubi menjelaskan bahwa yang paling baik adalah membawa jenazah dengan segera, yakni ukurannya tidak terlalu cepat karena dapat menyusahkan orang-orang yang membawa jenazah dan tidak juga terlalu pelan sebagaimana dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi SAW, beliau bersabda: Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian. (HR. Muslim).

Dalam kitab at Tadzkirah karya Imam Qurthubi dijelaskan bahwa Al Isra'u berarti menyegerakan membawa jenazah sesegera mungkin supaya keadaan jenazah tidak berubah. Imam Qurthubi menjelaskan bahwa yang paling baik adalah membawa jenazah dengan segera, yakni ukurannya tidak terlalu cepat karena dapat menyusahkan orang-orang yang membawa jenazah dan tidak juga terlalu pelan sebagaimana dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani. 

Namun demikian terkadang ada beberapa kasus yang membuat pemakaman jenazah ditanggung sementara. Misalnya saja karena keperluan otopsi, karena menanti kedatangan keluarga terdekat, dan lainnya. Lalu bolehkah menunda penguburan jenazah? 

Syekh Muhammad Khatib al Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang yang hidup menunda-nunda menguburkan jenazah dengan alasan agar banyak orang yang mensholatinya. 

Artinya: Dan tidak tunda pelaksanaan sholat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya. 

Syekh Muhammad Khatib al Syirbini mengatakan bila sebelum pelaksanaan sholat jenazah telah ada beberapa orang yang hadir maka tidak perlu menunggu. 

Namun demikian ia menjelaskan terdapat pendapat ulama yang berpendapat boleh menunggu hingga jumlah orang yang hadir untuk mensholati jenazah sebanyak 40 orang. 

Artinya : “Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menshalati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi,"

Syekh M Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berpendapat bahwa pemakaman jenazah boleh ditunda sejenak untuk menunggu kehadiran wali jenazah.

Artinya: (Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan.

Fatwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul pada 2010 juga berpendapat bolehnya mengakhirkan atau menunda penguburan jenazah sebab beberapa hal. LBM NU memfatwakan bahwa mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus, untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum dan untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.

Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.

Wallahu'alam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com