PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2735 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2883 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2693 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2556 Kali
Masnur Marzuki : Penggantian Busyro Ditunda Adalah Bentuk Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyeleksian pimpinan KPK berikutnya, karena konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Di tengah 'macetnya' penyeleksian tersebut, empat pimpinan KPK lainnya berpendapat sebaiknya posisi Busyro dibiarkan kosong. Lembaga anti-rasuah itu menyarankan pergantian dilakukan pada 2015, bersamaan dengan pergantian empat lainnya.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai saran KPK justru bertentangan dengan amanat rekruitmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang bergulir sejak awal.
Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, sudah memberikan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK periode 2010-2014) dan Roby Arya Brata (Staf Ahli Sekretaris Kabinet) pada 16 Oktober lalu.
"Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dengan Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Penundaan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.
Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.
"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (Okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS