• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3587 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3572 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3541 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3625 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3563 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Mei 2023 09:04:08 WIB
Cetak
Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?
RADARPEKANBARU.COM - Arisan bagi banyak masyarakat Indonesia adalah aktivitas yang kerap dilakukan, bukan hanya saja memberikan kemudahan tetapi juga media untuk menabung.

Sebagai salah satu bentuk muamalah, banyak ulama berpendapat bahwa hukum arisan adalah mubah, termasuk fatwa dari Kerajaan Arab Saudi. Muamalah disebut halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya

"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di muka bumi untuk kalian semuanya." (QS al Baqarah ayat 29).

Tema arisan kali ini adalah bentuk arisan RT atau arisan ibu-ibu. Misalnya, peserta sepakat untuk mengadakan arisan sebulan sekali. Ada 25 orang anggota dan masing-masing membayar Rp 100 ribu tiap arisan.

Sudah sejak awal sudah ditentukan bahwa pertemuan arisan ini sebanyak 25 kali sesuai dengan jumlah anggota.

Setiap bulan, dikocoklah nama-nama anggota. Jika namanya muncul, berarti berhak mendapatkan uang sebanyak Rp 100 ribu dikali 25 orang, yaitu Rp 2,5 juta.

Bulan depan, mereka berkumpul lagi dan melakukan hal yang sama. Kali ini, yang namanya sudah pernah keluar tidak akan mendapat lagi. Begitu seterusnya undian itu dilakukan hingga habis 25 kali arisan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta berpendapat, model arisan seperti ini sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan, atau untung-untungan. Pada hakikatnya semua uang akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa adanya tambahan.

Tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Kalaupun ada istilah 'menang arisan' maka sebenarnya dia tidak menang, hanya saja dia sedang mendapat giliran menerima uang arisan.

Pada kesempatan berikutnya, orang lainlah yang akan mendapat giliran. Jadi, pada hakikatnya tidak ada isitilah menang dan kalah, yang ada dapat giliran atau tidak.

Lebih jauh, MES Yogyakarta menjelaskan, arisan yang dibolehkan adalah bila memenuhi kriteria berikut: Semua peserta arisan melakukannya dengan niat yang baik dan tulus, sehingga tidak mungkin mangkir dari kewajibannya ketika sudah pernah mendapat giliran atau istilahnya menang. Hal ini bisa diatasi dengan kontrak.

Semua dilakukan atas dasar ridha dan kerelaan, bukan paksaan atau karena tekanan dari pihak tertentu karena pada hakikatnya arisan itu adalah hadiah bergilir yang telah disepakati sebelumnya.

Tidak boleh dilakukan praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, penilepan, dan hal-hal lain yang dilarang syariat.

Acara yang digelar dalam arisan itu harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang.

Terkait dengan model arisan arisan undian, yaitu secara bergiliran setiap peserta mendapat uang tabungan.

Misalnya, peserta 10 orang dengan penarikan tiap pekan maka setiap orang akan mendapat uangnya sebanyak 10 kali nilai setoran, tapi urutannya sesuai undian.

Kalau modelnya seperti ini, sebenarnya di dalam proses arisan tersebut jika dilandasi saling membantu (takaful) ini tidak persoalan, seperti halnya asuransi syariah.

Hanya, ada beberapa bentuk arisan yang memang diharamkan. Contohnya, arisan haji. Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta, arisan haji dengan skema arisan yang disebut di atas diharamkan.

Arisan haji dilarang dengan alasan arisan haji sama saja meminjam uang secara kolektif kepada peserta arisan lainnya. Ini dipandang akan memberatkan diri atau keluarga yang ditinggalkan jika wafat.

Padahal, Rasulullah SAW telah melarang seseorang berutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar biaya haji.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi. "Sahabat Thariq berkata, “Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!"(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 2 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 4 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 5 Jalan Hidup Dakwah
  • 6 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 7 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com