• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2090 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4435 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4448 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4392 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4511 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Mei 2023 09:04:08 WIB
Cetak
Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?
RADARPEKANBARU.COM - Arisan bagi banyak masyarakat Indonesia adalah aktivitas yang kerap dilakukan, bukan hanya saja memberikan kemudahan tetapi juga media untuk menabung.

Sebagai salah satu bentuk muamalah, banyak ulama berpendapat bahwa hukum arisan adalah mubah, termasuk fatwa dari Kerajaan Arab Saudi. Muamalah disebut halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya

"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di muka bumi untuk kalian semuanya." (QS al Baqarah ayat 29).

Tema arisan kali ini adalah bentuk arisan RT atau arisan ibu-ibu. Misalnya, peserta sepakat untuk mengadakan arisan sebulan sekali. Ada 25 orang anggota dan masing-masing membayar Rp 100 ribu tiap arisan.

Sudah sejak awal sudah ditentukan bahwa pertemuan arisan ini sebanyak 25 kali sesuai dengan jumlah anggota.

Setiap bulan, dikocoklah nama-nama anggota. Jika namanya muncul, berarti berhak mendapatkan uang sebanyak Rp 100 ribu dikali 25 orang, yaitu Rp 2,5 juta.

Bulan depan, mereka berkumpul lagi dan melakukan hal yang sama. Kali ini, yang namanya sudah pernah keluar tidak akan mendapat lagi. Begitu seterusnya undian itu dilakukan hingga habis 25 kali arisan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta berpendapat, model arisan seperti ini sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan, atau untung-untungan. Pada hakikatnya semua uang akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa adanya tambahan.

Tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Kalaupun ada istilah 'menang arisan' maka sebenarnya dia tidak menang, hanya saja dia sedang mendapat giliran menerima uang arisan.

Pada kesempatan berikutnya, orang lainlah yang akan mendapat giliran. Jadi, pada hakikatnya tidak ada isitilah menang dan kalah, yang ada dapat giliran atau tidak.

Lebih jauh, MES Yogyakarta menjelaskan, arisan yang dibolehkan adalah bila memenuhi kriteria berikut: Semua peserta arisan melakukannya dengan niat yang baik dan tulus, sehingga tidak mungkin mangkir dari kewajibannya ketika sudah pernah mendapat giliran atau istilahnya menang. Hal ini bisa diatasi dengan kontrak.

Semua dilakukan atas dasar ridha dan kerelaan, bukan paksaan atau karena tekanan dari pihak tertentu karena pada hakikatnya arisan itu adalah hadiah bergilir yang telah disepakati sebelumnya.

Tidak boleh dilakukan praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, penilepan, dan hal-hal lain yang dilarang syariat.

Acara yang digelar dalam arisan itu harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang.

Terkait dengan model arisan arisan undian, yaitu secara bergiliran setiap peserta mendapat uang tabungan.

Misalnya, peserta 10 orang dengan penarikan tiap pekan maka setiap orang akan mendapat uangnya sebanyak 10 kali nilai setoran, tapi urutannya sesuai undian.

Kalau modelnya seperti ini, sebenarnya di dalam proses arisan tersebut jika dilandasi saling membantu (takaful) ini tidak persoalan, seperti halnya asuransi syariah.

Hanya, ada beberapa bentuk arisan yang memang diharamkan. Contohnya, arisan haji. Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta, arisan haji dengan skema arisan yang disebut di atas diharamkan.

Arisan haji dilarang dengan alasan arisan haji sama saja meminjam uang secara kolektif kepada peserta arisan lainnya. Ini dipandang akan memberatkan diri atau keluarga yang ditinggalkan jika wafat.

Padahal, Rasulullah SAW telah melarang seseorang berutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar biaya haji.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi. "Sahabat Thariq berkata, “Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!"(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com