• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2779 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2731 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2742 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2720 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2727 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Mei 2023 09:04:08 WIB
Cetak
Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?
RADARPEKANBARU.COM - Arisan bagi banyak masyarakat Indonesia adalah aktivitas yang kerap dilakukan, bukan hanya saja memberikan kemudahan tetapi juga media untuk menabung.

Sebagai salah satu bentuk muamalah, banyak ulama berpendapat bahwa hukum arisan adalah mubah, termasuk fatwa dari Kerajaan Arab Saudi. Muamalah disebut halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya

"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di muka bumi untuk kalian semuanya." (QS al Baqarah ayat 29).

Tema arisan kali ini adalah bentuk arisan RT atau arisan ibu-ibu. Misalnya, peserta sepakat untuk mengadakan arisan sebulan sekali. Ada 25 orang anggota dan masing-masing membayar Rp 100 ribu tiap arisan.

Sudah sejak awal sudah ditentukan bahwa pertemuan arisan ini sebanyak 25 kali sesuai dengan jumlah anggota.

Setiap bulan, dikocoklah nama-nama anggota. Jika namanya muncul, berarti berhak mendapatkan uang sebanyak Rp 100 ribu dikali 25 orang, yaitu Rp 2,5 juta.

Bulan depan, mereka berkumpul lagi dan melakukan hal yang sama. Kali ini, yang namanya sudah pernah keluar tidak akan mendapat lagi. Begitu seterusnya undian itu dilakukan hingga habis 25 kali arisan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta berpendapat, model arisan seperti ini sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan, atau untung-untungan. Pada hakikatnya semua uang akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa adanya tambahan.

Tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Kalaupun ada istilah 'menang arisan' maka sebenarnya dia tidak menang, hanya saja dia sedang mendapat giliran menerima uang arisan.

Pada kesempatan berikutnya, orang lainlah yang akan mendapat giliran. Jadi, pada hakikatnya tidak ada isitilah menang dan kalah, yang ada dapat giliran atau tidak.

Lebih jauh, MES Yogyakarta menjelaskan, arisan yang dibolehkan adalah bila memenuhi kriteria berikut: Semua peserta arisan melakukannya dengan niat yang baik dan tulus, sehingga tidak mungkin mangkir dari kewajibannya ketika sudah pernah mendapat giliran atau istilahnya menang. Hal ini bisa diatasi dengan kontrak.

Semua dilakukan atas dasar ridha dan kerelaan, bukan paksaan atau karena tekanan dari pihak tertentu karena pada hakikatnya arisan itu adalah hadiah bergilir yang telah disepakati sebelumnya.

Tidak boleh dilakukan praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, penilepan, dan hal-hal lain yang dilarang syariat.

Acara yang digelar dalam arisan itu harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang.

Terkait dengan model arisan arisan undian, yaitu secara bergiliran setiap peserta mendapat uang tabungan.

Misalnya, peserta 10 orang dengan penarikan tiap pekan maka setiap orang akan mendapat uangnya sebanyak 10 kali nilai setoran, tapi urutannya sesuai undian.

Kalau modelnya seperti ini, sebenarnya di dalam proses arisan tersebut jika dilandasi saling membantu (takaful) ini tidak persoalan, seperti halnya asuransi syariah.

Hanya, ada beberapa bentuk arisan yang memang diharamkan. Contohnya, arisan haji. Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta, arisan haji dengan skema arisan yang disebut di atas diharamkan.

Arisan haji dilarang dengan alasan arisan haji sama saja meminjam uang secara kolektif kepada peserta arisan lainnya. Ini dipandang akan memberatkan diri atau keluarga yang ditinggalkan jika wafat.

Padahal, Rasulullah SAW telah melarang seseorang berutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar biaya haji.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi. "Sahabat Thariq berkata, “Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!"(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

Dakwatuna

Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Adi bin Hatim adalah kepala suk.

Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
28 Juni 2026
H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
27 Juni 2026
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
27 Juni 2026
Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
27 Juni 2026
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
27 Juni 2026
Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
27 Juni 2026
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
  • 2 H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
  • 3 Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
  • 4 Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
  • 5 Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
  • 6 Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
  • 7 Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com