PILIHAN +INDEKS
Tilang Elektronik Diterapkan di Dumai, Warga Dihimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas
RADARPEKANBARU.COM - Program tilang elektronik di Kota Dumai tidak lagi sosialisasi, namun sudah masuk ke tahap penerapan dan penindakan yang dijalankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, proses penilangan secara elektronik ini sudah dijalankan Polres Dumai dalam beberapa bulan belakangan dengan menindak pelanggar aturan di jalan raya.
"Tilang elektronik ini sudah kita terapkan bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan raya untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Akira kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskannya, penerapan tilang elektronik ini menggunakan aplikasi dalam smartphone dan petugas kepolisian akan menilang pelanggar lalu lintas dengan mengirim surat tilang ke alamat agar membayar denda melalui bank ditunjuk.
Personel Satlantas yang melancarkan proses penilangan ini, lanjut Akira, dibekali smartphone yang sudah terhubung dengan aplikasi yang bisa memfoto pelaku pelanggar lalulintas.
Setiap terjadi pelanggaran, petugas yang sudah dibekali smartphone akan mengetahui nomor polisi kendaraan dan pemilik, selanjutnya dibuat surat pemberitahuan dan dikirim kepada warga pelanggar aturan lalu lintas itu sebagai pemberitahuan.
"Surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat warga pelanggar aturan lalu lintas. Pemilik kendaraan agar melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang di Kantor Polsek Dumai Timur atau verifikasi lewat website tertera di surat dan atau mengunduh melalui QR code," sebut Akira.
Terkait kendaraan berpindah pemilik dari tangan pertama tanpa pindah buku kepemilikan, maka surat tilang tetap dikirim ke pemilik pertama agar dilakukan verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan saat itu.
"Bawa surat pemberitahuan tilang elektronik itu ke petugas agar dilakukan penilangan dan pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya," terang Akira seperti dikutip dari Antara.
Bagi warga yang belum menyelesaikan tilang, tidak akan dilayani melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.(rtc)
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, proses penilangan secara elektronik ini sudah dijalankan Polres Dumai dalam beberapa bulan belakangan dengan menindak pelanggar aturan di jalan raya.
"Tilang elektronik ini sudah kita terapkan bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan raya untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Akira kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskannya, penerapan tilang elektronik ini menggunakan aplikasi dalam smartphone dan petugas kepolisian akan menilang pelanggar lalu lintas dengan mengirim surat tilang ke alamat agar membayar denda melalui bank ditunjuk.
Personel Satlantas yang melancarkan proses penilangan ini, lanjut Akira, dibekali smartphone yang sudah terhubung dengan aplikasi yang bisa memfoto pelaku pelanggar lalulintas.
Setiap terjadi pelanggaran, petugas yang sudah dibekali smartphone akan mengetahui nomor polisi kendaraan dan pemilik, selanjutnya dibuat surat pemberitahuan dan dikirim kepada warga pelanggar aturan lalu lintas itu sebagai pemberitahuan.
"Surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat warga pelanggar aturan lalu lintas. Pemilik kendaraan agar melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang di Kantor Polsek Dumai Timur atau verifikasi lewat website tertera di surat dan atau mengunduh melalui QR code," sebut Akira.
Terkait kendaraan berpindah pemilik dari tangan pertama tanpa pindah buku kepemilikan, maka surat tilang tetap dikirim ke pemilik pertama agar dilakukan verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan saat itu.
"Bawa surat pemberitahuan tilang elektronik itu ke petugas agar dilakukan penilangan dan pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya," terang Akira seperti dikutip dari Antara.
Bagi warga yang belum menyelesaikan tilang, tidak akan dilayani melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)