PILIHAN +INDEKS
Tilang Elektronik Diterapkan di Dumai, Warga Dihimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas
RADARPEKANBARU.COM - Program tilang elektronik di Kota Dumai tidak lagi sosialisasi, namun sudah masuk ke tahap penerapan dan penindakan yang dijalankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, proses penilangan secara elektronik ini sudah dijalankan Polres Dumai dalam beberapa bulan belakangan dengan menindak pelanggar aturan di jalan raya.
"Tilang elektronik ini sudah kita terapkan bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan raya untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Akira kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskannya, penerapan tilang elektronik ini menggunakan aplikasi dalam smartphone dan petugas kepolisian akan menilang pelanggar lalu lintas dengan mengirim surat tilang ke alamat agar membayar denda melalui bank ditunjuk.
Personel Satlantas yang melancarkan proses penilangan ini, lanjut Akira, dibekali smartphone yang sudah terhubung dengan aplikasi yang bisa memfoto pelaku pelanggar lalulintas.
Setiap terjadi pelanggaran, petugas yang sudah dibekali smartphone akan mengetahui nomor polisi kendaraan dan pemilik, selanjutnya dibuat surat pemberitahuan dan dikirim kepada warga pelanggar aturan lalu lintas itu sebagai pemberitahuan.
"Surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat warga pelanggar aturan lalu lintas. Pemilik kendaraan agar melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang di Kantor Polsek Dumai Timur atau verifikasi lewat website tertera di surat dan atau mengunduh melalui QR code," sebut Akira.
Terkait kendaraan berpindah pemilik dari tangan pertama tanpa pindah buku kepemilikan, maka surat tilang tetap dikirim ke pemilik pertama agar dilakukan verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan saat itu.
"Bawa surat pemberitahuan tilang elektronik itu ke petugas agar dilakukan penilangan dan pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya," terang Akira seperti dikutip dari Antara.
Bagi warga yang belum menyelesaikan tilang, tidak akan dilayani melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.(rtc)
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, proses penilangan secara elektronik ini sudah dijalankan Polres Dumai dalam beberapa bulan belakangan dengan menindak pelanggar aturan di jalan raya.
"Tilang elektronik ini sudah kita terapkan bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan raya untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Akira kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskannya, penerapan tilang elektronik ini menggunakan aplikasi dalam smartphone dan petugas kepolisian akan menilang pelanggar lalu lintas dengan mengirim surat tilang ke alamat agar membayar denda melalui bank ditunjuk.
Personel Satlantas yang melancarkan proses penilangan ini, lanjut Akira, dibekali smartphone yang sudah terhubung dengan aplikasi yang bisa memfoto pelaku pelanggar lalulintas.
Setiap terjadi pelanggaran, petugas yang sudah dibekali smartphone akan mengetahui nomor polisi kendaraan dan pemilik, selanjutnya dibuat surat pemberitahuan dan dikirim kepada warga pelanggar aturan lalu lintas itu sebagai pemberitahuan.
"Surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat warga pelanggar aturan lalu lintas. Pemilik kendaraan agar melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang di Kantor Polsek Dumai Timur atau verifikasi lewat website tertera di surat dan atau mengunduh melalui QR code," sebut Akira.
Terkait kendaraan berpindah pemilik dari tangan pertama tanpa pindah buku kepemilikan, maka surat tilang tetap dikirim ke pemilik pertama agar dilakukan verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan saat itu.
"Bawa surat pemberitahuan tilang elektronik itu ke petugas agar dilakukan penilangan dan pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya," terang Akira seperti dikutip dari Antara.
Bagi warga yang belum menyelesaikan tilang, tidak akan dilayani melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa
INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








