Mulai Hari ini, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan, aturan itu untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran. Apalagi pemerintah memprediksi arus mudik lebaran melonjak pada tahun ini.
Larangan melintas bagi angkutan barang juga berdasarkan keputusan bersama oleh Kementerian Perhubungan, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.
"Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," jelas Khairunnas, Minggu, (16/4).
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun, dikatakan Khairunnas ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM. Kemudian pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor atau impor.
"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," ungkapnya.
Ia menambahkan, angkutan barang yang dilarang ini adalah yang memiliki bobot lebih dari 14 ton. Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.(rmc).
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - .
Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan
Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.
Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan
Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13
Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.








