• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3596 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3582 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3554 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3634 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Nasional

Pengamat Ungkap Kejanggalan di Balik Sanksi Pemecatan Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara

Redaksi Radarpku

Kamis, 23 Maret 2023 09:18:43 WIB
Cetak
Pengamat Ungkap Kejanggalan di Balik Sanksi Pemecatan Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023), mengungkap kejanggalan dibalik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah. Namun, Bambang mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidananya.

Kejanggalan yang dimaksudkan Bambang, adalah sebelumnya kelima oknum tersebut dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. Hal tersebut tentunya menciderai rasa keadilan publik. Tetapi hal itu sudah tidak mengejutkan lagi, karena sudah jamak publik disuguhi tontonan terkait sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.

"Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum," kata Bambang.

Bambang menuturkan, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya yakni tindak pidana pungli. Dan menganggap problem pungli hanya sekadar persoalan etik internal. Serta sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli.

Menurut dia, mengapa hal itu terjadi. Ada tiga indikasi, yang pertama pelanggaran dilakukan tidak oleh seorang. Akibatnya mereka (para oknum) saling menutupi.

Kedua, keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan mengalir ke berbagai pihak bahkan atasan. Dan yang ketiga, pemberian sanksi berat pada salah satu personel pelanggar membuka peluang untuk terbukanya kasus secara masif, karena personel tersebut tentunya tidak mau dikorbankan sendiri.

"Makanya sanksi diberikan relatif ringan. Dan tak menutup kemungkinan sudah ada janji dari pihak-pihak yang lebih kuat atau atasan terkait untuk meringankan sanksi bila tutup mulut," paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Bambang, menjadi aneh mengapa operasi tangkap tangan pada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut tidak dijerat pidana tetapi hanya sekadar sanksi disiplin. Selain itu, kata dia, proses etik kepada lima oknum tersebut juga sangat lama, mengingat kasus ini sebenarnya terjadi sejak Juni 2022 yang baru diserahkan dari Divpropam Mabes Polri kepada Ditpropam Polda Jateng.

Hal ini, ungkap Bambang, memunculkan asumsi, yakni Polri permisif pada perilaku pungli anggotanya. Kemudian, upaya tangkap tangan tersebut hanya sekadar pencitraan bahwa seolah-olah Polri serius memberantas pungli, tetapi tidak serius memberi sanksi pidana yang bisa membuat efek jera. Dan, penindakan hukum tajam ke luar, tapi tumpul pada personel di dalam institusi.

"Alasan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tentu tak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya," kata Bambang membeberkan.

Terkait sidang etik terhadap lima oknum calo penerimaan Bintara yang tertunda karena alasan adanya kasus Ferdy Sambo, menurut Bambang, justru mengkonfirmasi bahwa sidang etik lembaga sebesar Polri sangat tergantung hanya pada satu atau dua satuan fungsional.

Untuk itu, Bambang mengapresiasi pernyataan Kapolri membatalkan sanksi demosi terhadap lima oknum tersebut dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana. Ia menambahkan, diskresi pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang yakni Kapolri untuk segera atau mempercepat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) para personel pelaku pidana, bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri dan negara.

"Karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," kata Bambang.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com