• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Dibaca : 1108 Kali
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Dibaca : 1151 Kali
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
Dibaca : 1376 Kali
Wabup Meranti H.Asmar Resmikan Status Musholla AL-Ikhlas menjadi Masjid Al-Iklas
Dibaca : 1379 Kali
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Dibaca : 1390 Kali

  • Home
  • Riau

Nasib Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 Februari 2023 09:42:43 WIB
Cetak
Nasib Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan bakal calon (Balon) Anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan dalam pleno Sabtu pekan lalu. Ada 34 nama dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh nama tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan, 34 Balon yang memenuhi syarat akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual (Verfak).

"Sedangkan Bacalon yang TMS tidak diikutkan dalam proses Verfak dan dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, yang disebut dengan sengketa proses," kata Firdaus, Selasa (07/02/2023).

Lanjut dia, sengketa proses adalah mediasi dua pihak yaitu Balon dengan KPU. Mediasi dengan pembuktian itu akan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Riau.

"Tetapi apabila mediasi dua pihak itu tercapai maka Bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya," jelasnya.

Namun, jika mediasi kedua pihak tidak tercapai, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. "Putusan Bawaslu atas sengketa tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak," kata dia.

Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.

"Berarti Senin, Selasa dan Rabu. Tentu Bawaslu juga akan mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Setelah itu kami putuskan untuk diregistrasikan atau bagaimana. Nanti kita lihat," kata dia.

"Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," tambah dia.

Berita Sebelumnya, di dalam rapat pleno itu, KPU kabupaten dan kota membacakan hasil Vermin perbaikan syarat dukungan masing-masing Balon Anggota DPD RI. Hasil pleno itu, ada 7 Balon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita membacakan nama-nama Balon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak)," kata Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi.

Untuk diketahui, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:55:13 WIB

 Meranti,- Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG S.

Riau

Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:52:28 WIB

 Meranti,- Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM mengapresiasi kinerja Pol.

Riau

KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:57:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaedi meng.

Riau

Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:49:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto, Ahad (19/3/2023) malam.

Riau

PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:41:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menjadikan aspek keselamatan kerja me.

Riau

SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:57:40 WIB

JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengumunkan Mohammad Hasbi sebagai Wakil.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
21 Maret 2023
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
21 Maret 2023
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
21 Maret 2023
Menyiapkan Diri Menyambut Mati
21 Maret 2023
Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara
21 Maret 2023
DPR Gelar Paripurna Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT
21 Maret 2023
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
21 Maret 2023
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
  • 2 Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
  • 3 KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
  • 4 Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
  • 5 PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
  • 6 Menyiapkan Diri Menyambut Mati
  • 7 Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com