Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Nasib Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau
Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan, 34 Balon yang memenuhi syarat akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual (Verfak).
"Sedangkan Bacalon yang TMS tidak diikutkan dalam proses Verfak dan dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, yang disebut dengan sengketa proses," kata Firdaus, Selasa (07/02/2023).
Lanjut dia, sengketa proses adalah mediasi dua pihak yaitu Balon dengan KPU. Mediasi dengan pembuktian itu akan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Riau.
"Tetapi apabila mediasi dua pihak itu tercapai maka Bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya," jelasnya.
Namun, jika mediasi kedua pihak tidak tercapai, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. "Putusan Bawaslu atas sengketa tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak," kata dia.
Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.
"Berarti Senin, Selasa dan Rabu. Tentu Bawaslu juga akan mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Setelah itu kami putuskan untuk diregistrasikan atau bagaimana. Nanti kita lihat," kata dia.
"Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," tambah dia.
Berita Sebelumnya, di dalam rapat pleno itu, KPU kabupaten dan kota membacakan hasil Vermin perbaikan syarat dukungan masing-masing Balon Anggota DPD RI. Hasil pleno itu, ada 7 Balon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kita membacakan nama-nama Balon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak)," kata Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi.
Untuk diketahui, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau.(ckc)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.