Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
LBH SMSI Pekanbaru Klaim Jabatan PJ Walikota Pekanbaru Diduga Ilegal dan Cacat Hukum.
Pekanbaru--Muflihun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Penjabat Walikota (PJ) Walikota Pekanbaru dan berpotensi melanggar Undang-undang.
Demikian diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pekanbaru, Said Sarifudin SH MH, Senin (26/09) sore.
Menurut Said gabungan 17 Advokat dari LBH SMSI akan melayangkan somasi terhadap mendagri atas jabatan Muflihun.
Bahwa sesuai ketentuan siapa yang bisa diangkat menjadi Pj mengacu pada Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Sementara jabatan Muflihun sudah dicopot dan sudah di PLTkan dari Sekwan DPRD Riau sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) oleh Gubernur Riau secara otomatis PJ Walikota Pekanbaru menjadi melanggar ketentuan perundang-undangan" katanya.
LBH SMSI Pekanbaru menilai ada celah hukum yang bisa dilakukan uji publik dan gugatan di pengadilan terhadap jabatan Muflihun.
"Kami juga meminta agar Gubernur Riau memberikan klarifikasi terhadap perggantian Muflihun," tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua SMSI Pekanbaru , Bundjana ST saat dikonfirmasi terkait langkah gugatan di pengadilan masih menjadi kewenangan LBH.
"Kita serahkanlah saja ke LBH SMSI Pekanbaru, sudah ada sekitar 30 advokat siap bergabung menggugat Mendagri atas jabatan PJ Walikota, awalnya hanya 3 advokat menjadi 17 dan sekarang terus bertambah hingga puluhan ternyata bayak yang prihatin" katanya. (Rls)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .