LBH SMSI Pekanbaru Klaim Jabatan PJ Walikota Pekanbaru Diduga Ilegal dan Cacat Hukum.

Selasa, 27 September 2022

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pekanbaru

Pekanbaru--Muflihun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Penjabat Walikota (PJ) Walikota Pekanbaru dan berpotensi melanggar Undang-undang.

Demikian diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pekanbaru, Said Sarifudin SH MH, Senin (26/09) sore.

Menurut Said gabungan 17 Advokat dari LBH SMSI akan melayangkan somasi terhadap mendagri atas jabatan Muflihun.

Bahwa sesuai ketentuan siapa yang bisa diangkat menjadi Pj mengacu pada Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Sementara jabatan Muflihun sudah dicopot dan sudah di PLTkan dari Sekwan DPRD Riau sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) oleh Gubernur Riau secara otomatis PJ Walikota Pekanbaru menjadi melanggar ketentuan perundang-undangan" katanya.

LBH SMSI Pekanbaru menilai ada celah hukum yang bisa dilakukan uji publik dan gugatan di pengadilan terhadap jabatan Muflihun.

"Kami juga meminta agar Gubernur Riau memberikan klarifikasi terhadap  perggantian Muflihun," tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua SMSI Pekanbaru , Bundjana ST saat dikonfirmasi terkait langkah gugatan di pengadilan masih menjadi kewenangan LBH.

"Kita serahkanlah saja ke LBH SMSI Pekanbaru, sudah ada sekitar 30 advokat siap bergabung menggugat Mendagri atas jabatan PJ Walikota, awalnya hanya 3 advokat menjadi 17 dan sekarang terus bertambah hingga puluhan ternyata bayak yang prihatin" katanya. (Rls)