Suharso Dicopot dari Ketum PPP, KPU: Parpol Bisa Ubah SK Kepengurusan di Masa Perbaikan
RADARPEKANBARU.COM - Pengubahan Surat Keterangan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan bisa dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menanggapi keputusan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP tentang pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP).
"Kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Terkait dengan struktur kepengurusan Parpol yang sah, Hasyim menegaskan, KPU RI mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pengurus Parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran Parpol itu adalah SK Kemenkum HAM, tentang kepengurusan DPP partai politik," ujar Hasyim saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Maka dari itu, dia memastikan SK Kepengurusan Parpol yang masih diverifikasi secara admnistrasi oleh KPU RI hingga 14 September 2022 mendatang, adalah berdasarkan SK Kepengurusan PPP dari Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran.
"Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini (verifikasi administrasi), yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran)," demikian Hasyim.(rml)
Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini
RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Harga emas batangan produksi PT.








