Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tak Terbukti Pidana, Polda Riau Hentikan Perkara Keluarga R Tarigan di Kemuning Inhil
RADARPEKANBARU.COM - Proses penyidikan dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah Perkebunan sawit yang terjadi di Kec Kemuning Indragiri Hilir, Riau akhirnya dihentikan oleh penyidik Polda Riau dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP3/280.b/I/RES.1.24/2022.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum terlapor Rais Hasan Piliang (RHP) kepada media saat dijumpai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Riau khususnya Bapak Dirreskrimum dan Kapolda Riau yang sudah berlaku objektif terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang telah diproses hukum sejak 2017 lalu”, ungkap RHP. Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, pada 2017 lalu terlapor R Tarigan CS dilaporkan ke Polda Riau oleh ‘’GN” orang yang mengaku sebagai pemilik tanah perkebunan sawit di Dusun Semaram Desa Sekayan, Kec. Kemuning Indragiri Hilir yang telah di tempati oleh keluarga besar R Tarigan.
Laporan tersebut dilakukan oleh pelapor dengan dasar dugaan penyerobotan tanah, Pencurian Buah kelapa sawit dan Pemalsuan. Hal ini dibantah secara tegas oleh Penasehat Hukum terlapor.
Disampaikan Penasehat Hukum terlapor, bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya bukanlah merupakan peristiwa pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah di gelar di PN Tembilahan beberapa waktu lalu yang sempat menyeret (SS) warga Sekayan sebagai Terdakwa dugaan pencurian buah sawit yang akhirnya membebaskan (SS) Hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Sehingga majelis Hakim menyebut perbuatan tersebut merupakan peristiwa perdata yang seharusnya dibawa ke sidang Peradilan perdata.
Lahan perkebunan kelapa sawit yang di tanam saat itu oleh R Tarigan tahun 2008 dengan keluarga besarnya, di tahun 2012 mulai berkonflik dengan “GN”, orang mengaku memiliki lahan perkebunan sawit tersebut hingga puncaknya di tahun 2017 lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dikuasai secara paksa oleh “gerombolan preman” atas suruhan orang yang mengaku memiliki kebun tersebut.
Peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap keluarga besar R Tarigan yang berada di perkebunan saat itu juga diliput langsung oleh wartawan dan sudah beredar di Media Massa Elektronik. Klik : https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--komisi-i-dprd-inhil-temui-masyarakat-korban-teror.html https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--masyarakat-dusun-semaran-diteror.html
Namun berkat kekompakan keluarga besar R Tarigan dan bantuan warga setempat "gerombolan preman" tersebut dapat diusir dari lokasi perkebunan milik keluarga besar R Tarigan.
Masalah berlanjut, akhirnya saudara “GN” pada tanggal 02 Mei 2017 membuat laporan ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana Penggelapan hak atas tanah dan atau Pencurian dan atau Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 362 dan atau 263 KUHP dengan Nomor LP/204/V/2017/SPKT/POLDA RIAU dan SPDP/122/X/2018/Reskrimum yang akhirnya dihentikan Dirreskrimum Polda Riau. (***)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.