• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2881 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2845 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2840 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2833 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2828 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 30 Oktober 2021 09:37:39 WIB
Cetak
Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?

RADARPEKANBARU.COM - Dalam masalah furuiyah fiqhiyah (permasalahan fikih), terdapat beberapa ulama yang mewajibkan bermadzhab. Seperti Imam Ar-Razi, Imam Al-Haramein, dan Imam Abdurrouf Al-Minawi.

 

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan yang dimaksudkan wajib oleh para ulama tersebut bukan wajib dalam artian kewajiban yang termaktub jelas dalam Alquran dan hadits. Atau simpelnya, wajib di sini bukan seperti wajibnya sholat, zakat, atau puasa Ramadhan.

Namun, wajibnya lebih tepat disebut kewajiban yang didasarkan pada ijtihad ulama. Dasarnya karena ulama mujtahidin berpandangan, sangat tidak mungkin setiap mukallaf mampu melakukan istinbath hukum (mengambil hukum) secara langsung dari Alquran dan hadits. Apalagi bagi mereka yang tidak bisa menguasai bahasa Arab dengan baik.

Karenanya jika terminologi wajib yang difatwakan ulama itu dipahami sama dengan wajibnya sholat, puasa Ramadhan, maupun zakat, maka pemahaman ini kurang tepat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nahl ayat 43, “Fa as-aluu ahla ad-dzikri in kuntum laa ta’lamun,”. Yang artinya, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,”.

Kiai Ali menjelaskan dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa orang awam diwajibkan bertanya kepada para ulama yang mempunyai kredibilitas dan kapabilitas yang tak diragukan. Ulama itu tidak lain adalah para imam madzhab yang hasil ijtihadnya sudah diakui, ditulis, dibukukan, serta disebarkan luas.

Antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnu Hazm Adz Dzahiri, dan Imam Ja’far Muhammad As-Shadiq. Adapun para sahabat Nabi Muhammad SAW memang tidak secara jelas bermadzhab kepada siapa.

Namun, jika menemukan permasalahan cukup rumit dalam agama, mereka pun bertanya kepada ahlinya seperti ke Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Sayyidah Aisyah, dan yang lainnya. Kemudian mereka mengikuti atau bertaqlid pada ijtihad para ahli tersebut.

 

Sehingga dalam kajian fikih Islam umat Islam sering menemukan istilah fikih atau ijtihad Umar, fikih Ibrahin An-Nakha’I dan lain sebagainya. Fikih dan ijtihad mereka itu tidak dibukukan secara khusus, namun tersebar dari mulut ke mulut dan tidak disertai dengan metodologi pengambilan dalil secara tertulis dengan jelas.

Karenanya Imam Ar-Razi dan Imam Haramain menganjurkan untuk mengikuti para imam mujtahidin yang hidup setelah masa sahabat. Itu lebih didasarkan pada hasil ijtihadnya yang ditulis dan dibukukan serta mempunyai kejelasan metodologi pengambilan hukum.

Di samping itu, para ulama uang mewajibkan bermadzhab juga mendasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 83, “Walaw radduhu ila Ar-Rasuli wa ila ulil-amri minhum la’alimahu alladzina yastanbithunahu minhum,”. Yang artinya, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri),”.

Kiai Ali mengutip pendapat Ibnu Katsir bahwa Ibnu Abbas mengatakan maksud dari ulil amri itu yakni para ahli fikih. Jadi sangatlah jelas menaati dan mengikuti ijtihad para imam madzhab adalah keharusan bagi para mukallaf yang tergolong awam.

 

Adapun mengenai madzhab mana yang harus diikuti, Kiai Ali mengimbau umat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang para imam madzhab mu’tabar yang tersebut di atas. Informasi juga harus dicari mengenai beberapa metodologi pengambilan hukumnya. Jika telah yakin pada salah satunya, maka peganglah dan jangan mencampuradukkan hasil ijtihad mereka dengan memilih yang enak-enaknya saja.(rep)

 

 

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
09 Juli 2026
Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
09 Juli 2026
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
  • 2 Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
  • 3 Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
  • 4 Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
  • 5 Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
  • 6 Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
  • 7 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com