• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3591 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 30 Oktober 2021 09:37:39 WIB
Cetak
Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?

RADARPEKANBARU.COM - Dalam masalah furuiyah fiqhiyah (permasalahan fikih), terdapat beberapa ulama yang mewajibkan bermadzhab. Seperti Imam Ar-Razi, Imam Al-Haramein, dan Imam Abdurrouf Al-Minawi.

 

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan yang dimaksudkan wajib oleh para ulama tersebut bukan wajib dalam artian kewajiban yang termaktub jelas dalam Alquran dan hadits. Atau simpelnya, wajib di sini bukan seperti wajibnya sholat, zakat, atau puasa Ramadhan.

Namun, wajibnya lebih tepat disebut kewajiban yang didasarkan pada ijtihad ulama. Dasarnya karena ulama mujtahidin berpandangan, sangat tidak mungkin setiap mukallaf mampu melakukan istinbath hukum (mengambil hukum) secara langsung dari Alquran dan hadits. Apalagi bagi mereka yang tidak bisa menguasai bahasa Arab dengan baik.

Karenanya jika terminologi wajib yang difatwakan ulama itu dipahami sama dengan wajibnya sholat, puasa Ramadhan, maupun zakat, maka pemahaman ini kurang tepat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nahl ayat 43, “Fa as-aluu ahla ad-dzikri in kuntum laa ta’lamun,”. Yang artinya, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,”.

Kiai Ali menjelaskan dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa orang awam diwajibkan bertanya kepada para ulama yang mempunyai kredibilitas dan kapabilitas yang tak diragukan. Ulama itu tidak lain adalah para imam madzhab yang hasil ijtihadnya sudah diakui, ditulis, dibukukan, serta disebarkan luas.

Antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnu Hazm Adz Dzahiri, dan Imam Ja’far Muhammad As-Shadiq. Adapun para sahabat Nabi Muhammad SAW memang tidak secara jelas bermadzhab kepada siapa.

Namun, jika menemukan permasalahan cukup rumit dalam agama, mereka pun bertanya kepada ahlinya seperti ke Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Sayyidah Aisyah, dan yang lainnya. Kemudian mereka mengikuti atau bertaqlid pada ijtihad para ahli tersebut.

 

Sehingga dalam kajian fikih Islam umat Islam sering menemukan istilah fikih atau ijtihad Umar, fikih Ibrahin An-Nakha’I dan lain sebagainya. Fikih dan ijtihad mereka itu tidak dibukukan secara khusus, namun tersebar dari mulut ke mulut dan tidak disertai dengan metodologi pengambilan dalil secara tertulis dengan jelas.

Karenanya Imam Ar-Razi dan Imam Haramain menganjurkan untuk mengikuti para imam mujtahidin yang hidup setelah masa sahabat. Itu lebih didasarkan pada hasil ijtihadnya yang ditulis dan dibukukan serta mempunyai kejelasan metodologi pengambilan hukum.

Di samping itu, para ulama uang mewajibkan bermadzhab juga mendasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 83, “Walaw radduhu ila Ar-Rasuli wa ila ulil-amri minhum la’alimahu alladzina yastanbithunahu minhum,”. Yang artinya, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri),”.

Kiai Ali mengutip pendapat Ibnu Katsir bahwa Ibnu Abbas mengatakan maksud dari ulil amri itu yakni para ahli fikih. Jadi sangatlah jelas menaati dan mengikuti ijtihad para imam madzhab adalah keharusan bagi para mukallaf yang tergolong awam.

 

Adapun mengenai madzhab mana yang harus diikuti, Kiai Ali mengimbau umat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang para imam madzhab mu’tabar yang tersebut di atas. Informasi juga harus dicari mengenai beberapa metodologi pengambilan hukumnya. Jika telah yakin pada salah satunya, maka peganglah dan jangan mencampuradukkan hasil ijtihad mereka dengan memilih yang enak-enaknya saja.(rep)

 

 

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com