• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2881 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2846 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2840 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2833 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2828 Kali

  • Home
  • Riau

Diduga Disergab di Luarkota

Mantan Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah Ditangkap di Jakarta

Redaksi Radarpku

Ahad, 17 Oktober 2021 17:32:06 WIB
Cetak
Mantan Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah Ditangkap di Jakarta
Mantan Ketua KOPSA-M ,Antoni Hamzah

Pekankabaru-- Organisasi Masyarakat Sipil Riau, dari NGO Kaukus Global Transparansi mengapresiasi kinerja Kapolres Kampar atas ditangkapnya Antoni Hamzah TSK Kasus Koperasi Sawit Makmur (KOPSA-M).

"Apresiasi atas kinerja Kapolres Kampar, atas penangkapan TSK yang telah merugikan masyarakat" kata Jurubicara LSM Kaukus Global Transparansi, Kennedy Sentosa, Minggu (17/10/2021) sore.

Menurut Kennedy dirinya mendapat informasi bahwa Antoni ditangkap hari ini dijakarta.

"Info A1 , dari orang dalam" kata Kennedy.

Kasat Reskrim Polres Kampar, belum bisa dikonfirmasi, dihubungi belum menggangkat handphone.

Sebagaimana diketahui pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. 

Penetapan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mengatasnamakan KOPSA-M. 

Selain itu, Anthony Hamzah juga terlibat dugaan  korupsi  dana  koperasi dipimpinnya berdasarkan hasil temuan pada RAT sejumlah Rp 11 Miliar. 

"Rp 4 Miliar mengalir untuk biaya entertain dan mengalir kesejumlah pihak dengan dalih biaya pengurusan memperkarakan pihak PTPN V"kata sumber yang tak mau namanya ditulis.

Antoni melalui Jurubicaranya Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat perlakuan kriminalisasi dari pihak kepolisian,  Selasa (12/10/2021) lalu di Jakarta.

"Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah. Kami mengecam dan meminta semua pihak aparat menghentikan tindakan ini," kata Gufron.

Menurutnya, upaya kriminalisasi ini, diduga kuat berkait dengan laporan petani-petani KOPSA-M di Bareskrim Mabes Polri, terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusatara V (PTPN V) dan perusahaan swasta PT Langgam Harmoni.

Berdasarkan informasi yang terima Imparsial, sengketa tanah bermula dari; pada 2001 para petani KOPSA-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4000 ha. Dikemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi.

"Ironisnya hutang sebesar Rp. 140 Milyar yang timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada pada petani KOPSA-M. Tidak hanya itu, di tengah penguasaan lahan oleh manajemen PTPN V, pada tahun 2007 diduga oknum pejabat PTPN V secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani KOPSA-M yang dikelolanya seluas 400 ha kepada PT Langgam Harmoni," jelasnya.

Pihak Imparsial memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan Swasta, serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tidak hanya salah secara hukum juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal sebelumnya pada 22 September 2021, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Polri tidak ragu memberantas mafia tanah.

Kata Gufron, bentuk kriminalisasi terhadap petani KOPSA-M tidak hanya keliru secara hukum tetapi juga sejatinya melawan instrukti presiden Jokowi yang menyatakan, "Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas".

Oleh karena itu penting bagi jajaran Polri memeriksa seluruh aparat Polri yang terlibat dalam kriminalisasi petani KOPSA-M.

"Kami menilai upaya kriminalisasi tidak sejalan dengan prinsip pemolisian demokratik yang mengedapankan pemenuhan hak warga negara yang marjinal," tukasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi terjadi terhadap para petani yang tergabung dalam KOPSA-M tersebut harus dipandang sebagai masalah ketimpangan ekonomi, relasi kuasa, dan akses terhadap hukum antara warga masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar negara dan swasta.

"Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam menangani persoalan tersebut. Pada titik ini, upaya penegakan hukum dapat menggunakan pendekatan restorative justice dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak- hak masyarakat dan hak asasi manusia," harapnya.

Oleh karena itu, kami Imparsial sebagai lembaga NGo mendesak kepada Kapolri untuk:

1. Memerintahkan jajarannya untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus KOPSA-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.

2. Memerintahkan jajarannya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana penyerobatan tanah milik petani anggota KOPSA-M oleh PTPN V dan PT Langgam Harmoni yang laporannya telah masuk ke Bareskrim Polri. (*)


 Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

Riau

Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:37:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan proyek Tol Lingkar .

Riau

Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:49:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Basarnas Pekanbaru mengimbau ma.

Riau

Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:40:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Seko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
09 Juli 2026
Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
09 Juli 2026
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
  • 2 Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
  • 3 Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
  • 4 Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
  • 5 Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
  • 6 Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
  • 7 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com