• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2892 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2848 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2844 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2837 Kali

  • Home
  • Riau

Larshen Yunus : Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma !

Redaksi Radarpku

Senin, 23 Agustus 2021 06:21:57 WIB
Cetak
Larshen Yunus : Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma !
Drs TERUNA SINULINGGA (Diduga Kuat Sebagai Mafia Tanah/Lahan atas Kasus yang Menimpa Mantan Penghulu Air Hitam-Kecamatan Pujud-Kabupaten Rokan Hilir, a/n: ZAMZAMI dan Warga Pendukung Program Pembangunan Desa, a/n: RUDIANTO SIANTURI.

ROKANHILIR-- Penegasan itu disampaikan oleh seluruh peserta forum yang terdiri dari Penghulu, Sekretarisnya, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Kepenghuluan Airhitam, Minggu Malam (22/8/2021)

Dalam pembahasan tersebut dipastikan Saksi Kunci akan hadir dalam rentetan sidang Praperadilan esok hari (23/8/2021)

Adapun Saksi Kunci yang hadir, salah satunya Ruslan. Sekretaris Desa (Sekdes) dari masa kemasa. 

Informasinya Ruslan menjabat Sekdes Airhitam sudah 9 (sembilan) Kepemimpinan Datuk Penghulu. Termasuk saat ini, beliau masih menjabat Sekdes di Kepemimpinan Penghulu Dedi Damhudi.

Ruslan adalah Saksi Kunci atas Permasalahan yang telah Merugikan Rudianto Sianturi maupun Zamzami, selaku mantan Penghulu Airhitam.

Lalu, dimana Garis-Garis Besar (Benang Merah) atas Kasus ini ?

Jawabannya adalah pada Kesaksian Ruslan esok hari.

Pada pertemuan malam ini, dengan tegas Ruslan mengatakan. Bahwa pada saat dirinya Sekdes dan Antan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Airhitam, dirinya Sama Sekali Tidak Mengetahui dan Tidak Dilibatkan dalam penerbitan surat SKGR kepada Drs Teruna Sinulingga dan kawan-kawan.

Sementara sampai saat ini Ruslan masih ingat, bahwa pada saat dirinya Sekdes dan Penghulu dijabat oleh Zamzami, dirinya Mengetahui dan Dilibatkan dalam Proses Penerbitan Surat SKT untuk Rudianto Sianturi.

"Seingat saya, Surat yang dikeluarkan (diterbitkan) Zamzami kepada Rudianto Sianturi sudah melalui Prosedur yang Baik dan Jelas serta hal tersebut tentunya memiliki Jejak Rekam yang Jelas juga" ungkap Ruslan, Sekdes Airhitam.

Sementara Surat berbentuk SKGR yang dikeluarkan Plt Penghulu Antan kepada Teruna Sinulingga Cs sama sekali Tidak Diketahuinya. Hal itu diperkuat dengan Pengakuan dari para pihak terkait yang ada di Lembaran Berita Acara (Musyawarah).

"Kalau memang benar Surat yang diterbitkan Plt Antan itu berbentuk SKGR, maka sudah semestinya pihak Camat Pujud mengetahuinya. Karena SKGR itu levelnya Kecamatan" tutur Aktivis Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini juga katakan, bahwa pihaknya akan Segera Membongkar Misteri Praktek Haram Kriminalisasi dan Kelompok Mafia Tanah di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Airhitam.

"InshaAllah, Kebenaran akan berpihak kepada kita. Tuhan itu Tak Akan Tidur. Sesiapa yang di Zholimi, maka Upahnya adalah Kemenangan. Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma!" tegas Larshen Yunus.

Hal itu disampaikan, agar segala macam Dugaan maupun Prasangka yang telah muncul ditengah-tengah Publik segera di Klarifikasi.

"Apabila dugaan dan prasangka ini benar, maka Konsekuensinya adalah Pencopotan sekaligus Pemecatan kepada oknum Penyidik maupun Aparat yang terlibat" tutup Aktivis Larshen Yunus, seraya bergegas menuju kamarnya. (*)


Sumber : Rilis /  Editor : Alamsah, SH MH
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com