• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2620 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4999 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4937 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5086 Kali

  • Home
  • Nasional

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash

Redaksi Radarpku

Senin, 16 Agustus 2021 22:44:12 WIB
Cetak
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash
Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota.

Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota.

Wadirtipideksus Breskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan menjelaskan, ke enam tersangka yakni, AY sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash. S, istri dari AY berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020. JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. ED berperan sebagai admin dan support IT EDCCash. AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash dan MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut. Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundering-nya. Jadi perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi, yaitu proses terkait TPPU-nya,” jelasnya.

Whisnu menepis informasi yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku investasi bodong EDCCash berkeliaran di luar tahanan.

“Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar, bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU,” tegas Whisnu.

Ia menyebut, tersangka sekaligus pimpinan EDCCash, AY tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah.

“Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong di mana aset-asetnya. Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban, dan dari masyarakat yang berikan informasi. Tidak ada satu pun aset yang disampaikan oleh pihak AY,” terangnya.

“Nggak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya, karena sampai sekarang tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah,” imbuhnya.

Dipaparkan Whisnu, akibat dari tidak kooperatifnya AY, polisi kesulitan dalam melacak aset para tersangka EDCCash. Hingga saat ini aset yang dikumpulkan penyidik belum bisa menutupi kerugian para korban EDCCash.

“Yang pasti tidak cukup ya. Tapi kan kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan di mana. Pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali,” terang Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit V IKNB Dittipideksus, Kombes Ma’mun menyebut, pihaknya telah menyita aset pelaku EDCCash sebesar Rp 200-300 miliar.

Ma’mun mengatakan, nilai aset itu masih jauh dari total kerugian korban.

“Kalau kami perkirakan asetnya sekarang sudah sampai Rp 200-300 miliar sudah ada. Belum (mencapai 50% kerugian korban), masih terus kita kembangkan. Makanya kita minta waktu untuk kita dalami,” ucap Ma’mun.

Disamping itu, Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengatakan, para tersangka telah menggunakan uang para member. Namun, dia tetap mengupayakan korban investasi bodong ini bisa menerima uang mereka kembali.

“Kita berharap semua kerugian bisa dikembalikan. Tapi kerugian yang diderita juga sudah dibagi-bagikan tersangka ke para penerima manfaat,” kata Ma’mun mewakili Dirtipideksus, Brigjen Helmy Santika.

Di tempat yang sama, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. Dr. H. Samian, SH, S.IK, M.Si mengatakan, bahwa pelaksanaan Tahap 2 saat ini terkait TPA (Tindak Pidana Asal) yakni Investasi illegal dengan modus crypto currency dengan menjajikan keuntungan mining fix rate 0.5 % setiap hari atau 15 % setiap bulannya sesuai saldo, selain itu ada dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan. “Untuk TPPU nya saat ini sedang dilakukan tracing asset dan pemberkasan,” tandas Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini melalui pesan whatshap, Senin (16/8).

Sebelumnya, Kuasa hukum para korban EDCCash Abdul Malik dikutif di medsos mengatakan, kliennya berharap uang mereka bisa dikembalikan kembali.
“Klien saya berharap mereka bisa mendapatkan haknya kembali, karena itu uang hasil jerih payah mereka menabung. Dan bahkan ada yang sampai gadai surat rumah ke bank, tentunya sangat besar harapan mereka agar bisa mendapatkan kembali,” pungkasnya. (*).


Sumber : Rilis /  Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo

Jumat, 06 November 2026 - 09:26:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.

Nasional

KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Kamis, 05 November 2026 - 06:15:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com