• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3609 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3663 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3597 Kali

  • Home
  • Nasional

MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 Agustus 2021 08:50:47 WIB
Cetak
MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait surat keputusan proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021-2026.

 
 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari 16 calon anggota yang sudah disetujui, terdapat dua peserta yang tak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan untuk uji proper test di Komisi XI. Boyamin, mengatakan dua nama yang menurutnya tak memenuhi syarat tersebut, yakni, Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin.

Namun kedua nama tersebut, tetap masuk dalam Surat Ketua DPR PW/09428/DPRRI/VII/2021 tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK. “Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (6/8).

Boyamin menjelaskan, kedua calon anggota BPK tersebut, semestinya tak lolos seleksi. Karena menurut catatan MAKI, kata Boyamin, Nyoman Adhi Suryadnyana, adalah mantan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Kepala Satuan Kerja Eselon III tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2017-2019.

Sementara, Harry Zacharias Soeratin, kata Boyamin, pada Juli 2020 baru dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) yang sampai hari ini masih aktif selaku KPA. Sementara dalam ketentuan pencalonan anggota BPK, Boyamin menerangkan, mengacu pada Pasal 13 huruf j Undang-undang (UU) 15/2006 tentang BPK menerangkan calon anggota BPK haruslah berasal dari seorang yang sudah meninggalkan jabatannya sebagai pengelola keuangan negara, minimal selama dua tahun.

“Ketentuan pengaturan ini, mengandung makna bahwa calon anggota BPK, dapat dipilih menjadi anggota BPK, setelah tidak lagi menjabat paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuannya menjadi calon anggota BPK,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan, selain itu ada surat putusan Mahkamah Agung (MA) 118/KMA/IX/2009. Keputusan lembaga tertinggi yudikatif tersebut menguatkan syarat minimal calon anggota BPK yang ada dalam Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut. Atas ketentuan tersebut, Boyamin mengatakan, perlu bagi MAKI untuk mengingatkan DPR terkait calon-calon anggota BPK, yang nama-namanya sudah disetujui Puan Maharani, untuk dilakukan uji kepantasan pada September 2021 mendatang.

“Atas dugaan tidak memenuhi syarat tersebut, MAKI pekan depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Boyamin.

Selain Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin, dalam surat keputusan Ketua DPR, diterangkan nama-nama lain calon anggota BPK, yang lolos seleksi, dan akan mengikuti uji proper test di Komisi XI DPR, September mendatang. Antara lain, Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, dan Kristiawanto, Shohibul Imam, serta Hari Pramudiono, juga Muhammad Komarudin. Yang lainnya, yakni Nelson Humiras Halomon, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com