• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2217 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4557 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4576 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4530 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4644 Kali

  • Home
  • Nasional

MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 Agustus 2021 08:50:47 WIB
Cetak
MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait surat keputusan proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021-2026.

 
 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari 16 calon anggota yang sudah disetujui, terdapat dua peserta yang tak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan untuk uji proper test di Komisi XI. Boyamin, mengatakan dua nama yang menurutnya tak memenuhi syarat tersebut, yakni, Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin.

Namun kedua nama tersebut, tetap masuk dalam Surat Ketua DPR PW/09428/DPRRI/VII/2021 tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK. “Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (6/8).

Boyamin menjelaskan, kedua calon anggota BPK tersebut, semestinya tak lolos seleksi. Karena menurut catatan MAKI, kata Boyamin, Nyoman Adhi Suryadnyana, adalah mantan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Kepala Satuan Kerja Eselon III tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2017-2019.

Sementara, Harry Zacharias Soeratin, kata Boyamin, pada Juli 2020 baru dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) yang sampai hari ini masih aktif selaku KPA. Sementara dalam ketentuan pencalonan anggota BPK, Boyamin menerangkan, mengacu pada Pasal 13 huruf j Undang-undang (UU) 15/2006 tentang BPK menerangkan calon anggota BPK haruslah berasal dari seorang yang sudah meninggalkan jabatannya sebagai pengelola keuangan negara, minimal selama dua tahun.

“Ketentuan pengaturan ini, mengandung makna bahwa calon anggota BPK, dapat dipilih menjadi anggota BPK, setelah tidak lagi menjabat paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuannya menjadi calon anggota BPK,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan, selain itu ada surat putusan Mahkamah Agung (MA) 118/KMA/IX/2009. Keputusan lembaga tertinggi yudikatif tersebut menguatkan syarat minimal calon anggota BPK yang ada dalam Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut. Atas ketentuan tersebut, Boyamin mengatakan, perlu bagi MAKI untuk mengingatkan DPR terkait calon-calon anggota BPK, yang nama-namanya sudah disetujui Puan Maharani, untuk dilakukan uji kepantasan pada September 2021 mendatang.

“Atas dugaan tidak memenuhi syarat tersebut, MAKI pekan depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Boyamin.

Selain Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin, dalam surat keputusan Ketua DPR, diterangkan nama-nama lain calon anggota BPK, yang lolos seleksi, dan akan mengikuti uji proper test di Komisi XI DPR, September mendatang. Antara lain, Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, dan Kristiawanto, Shohibul Imam, serta Hari Pramudiono, juga Muhammad Komarudin. Yang lainnya, yakni Nelson Humiras Halomon, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
13 Oktober 2026
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
  • 2 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 3 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 4 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 5 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 6 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 7 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com