• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2894 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2850 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2846 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2840 Kali

  • Home
  • Nasional

MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 Agustus 2021 08:50:47 WIB
Cetak
MAKI Berencana Gugat Puan Maharani ke PTUN

RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait surat keputusan proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021-2026.

 
 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari 16 calon anggota yang sudah disetujui, terdapat dua peserta yang tak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan untuk uji proper test di Komisi XI. Boyamin, mengatakan dua nama yang menurutnya tak memenuhi syarat tersebut, yakni, Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin.

Namun kedua nama tersebut, tetap masuk dalam Surat Ketua DPR PW/09428/DPRRI/VII/2021 tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK. “Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (6/8).

Boyamin menjelaskan, kedua calon anggota BPK tersebut, semestinya tak lolos seleksi. Karena menurut catatan MAKI, kata Boyamin, Nyoman Adhi Suryadnyana, adalah mantan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Kepala Satuan Kerja Eselon III tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2017-2019.

Sementara, Harry Zacharias Soeratin, kata Boyamin, pada Juli 2020 baru dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) yang sampai hari ini masih aktif selaku KPA. Sementara dalam ketentuan pencalonan anggota BPK, Boyamin menerangkan, mengacu pada Pasal 13 huruf j Undang-undang (UU) 15/2006 tentang BPK menerangkan calon anggota BPK haruslah berasal dari seorang yang sudah meninggalkan jabatannya sebagai pengelola keuangan negara, minimal selama dua tahun.

“Ketentuan pengaturan ini, mengandung makna bahwa calon anggota BPK, dapat dipilih menjadi anggota BPK, setelah tidak lagi menjabat paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuannya menjadi calon anggota BPK,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan, selain itu ada surat putusan Mahkamah Agung (MA) 118/KMA/IX/2009. Keputusan lembaga tertinggi yudikatif tersebut menguatkan syarat minimal calon anggota BPK yang ada dalam Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut. Atas ketentuan tersebut, Boyamin mengatakan, perlu bagi MAKI untuk mengingatkan DPR terkait calon-calon anggota BPK, yang nama-namanya sudah disetujui Puan Maharani, untuk dilakukan uji kepantasan pada September 2021 mendatang.

“Atas dugaan tidak memenuhi syarat tersebut, MAKI pekan depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Boyamin.

Selain Nyoman Adhi Suryadyana, dan Harry Zacharias Soeratin, dalam surat keputusan Ketua DPR, diterangkan nama-nama lain calon anggota BPK, yang lolos seleksi, dan akan mengikuti uji proper test di Komisi XI DPR, September mendatang. Antara lain, Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, dan Kristiawanto, Shohibul Imam, serta Hari Pramudiono, juga Muhammad Komarudin. Yang lainnya, yakni Nelson Humiras Halomon, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com