• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3420 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3403 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3374 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3428 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3393 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Ingatlah, Islam Mengharamkan Segala Jenis Ramalan Masa Depan

Redaksi Radarpku

Rabu, 06 Januari 2021 08:53:55 WIB
Cetak
Ingatlah, Islam Mengharamkan Segala Jenis Ramalan Masa Depan
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Dalam masyarakat kita, sebagian masih ada yang percaya dengan ramalan yang dilakukan peramal, dukun, kadang disebut juga orang pintar. Jenis ramalan sendiri bermacam-macam, ada ramalan jodoh, ramalan karier, ramalan nasib, ramalan shio, dan zodiak.

 

Lalu bagaimana hukum percaya terhadap ramalan itu dalam agama Islam? Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, apa pun jenis ramalan adalah haram. 

 

"Kerjaan ramal-meramal itu tentu diharamkan karena kita tidak tahu masa depan kita kecuali Allah, tapi kita punya harapan, punya ekspektasi, punya target diperlukan menjadi cara hidup kita lebih efektif, lebih terarah, Rasulullah sudah melarang untuk kita ramal-meramal itu," kata dia, Kamis (31/12).

 

Menjalang tahun baru 2021, berseliweran di media sosial tentang ramalan-ramalan apa yang akan terjadi tahun depan. Ramalan jodoh, inisial ataupun angka keberuntungan, ramalan berdasarkan shio, zodiak, dan banyak lagi.

 

Mengenai hal itu, Cholil Nafis menyarankan agar umat Muslim memperkuat akidah mereka dan percaya takdir manusia telah ditentukan sejak masih berada di Lauhul Mahfuz. Takdir yang sudah tercatat itu adalah apa yang sudah dijalani oleh umat manusia yang tentunya masih dapat diubah dengan doa dan amal saleh. 

 

"Sehingga kalau kita tahu kebesaran Allah, tahu dan kebaikan Allah, kita akan bersandar pada Allah, tidak semuanya kehidupan yang melimpah itu menjadi kebaikan, kebahagiaan, ada kalanya Allah menguji kita dengan beberapa ujian, seperti (ujian yang diterima) Nabi Yunus terdahulu ternyata karena disayang Allah SWT. Bagian dari usaha untuk mendapatkan ridha Allah," kata Nafis.

Sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT,

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar," (QS. Luqman ayat 13).

 

Menurut Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir/Syaikh Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah, perbuatan dzalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Perbuatan syirik adalah menyamakan dzat Tuhan Pencipta yang Maha memberi ketikmatan dengan makhluk yang tidak mampu memberi kenikmatan, bahkan tidak bisa berbuat apa-apa.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

Dakwatuna

Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan seorang pemi.

Dakwatuna

Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak ayat Alquran dan hadis y.

Dakwatuna

Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:52:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setiap orang pasti mendambakan .

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:06:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

3 Bentuk Kenikmatan yang Dinikmati Manusia, Mana yang Lebih Berharga?

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:53:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mengapa ada orang yang bergelim.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com