PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2718 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2866 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2678 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2541 Kali
Terkait Kos-kosan 70 Pintu
Kepala Distarubang Segera Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Meskipun Walikota Pekanbaru telah menyatakan bahwa surat dispensasi sepanjang dua meter kepada pengusaha kos-kosan 70 pintu adalah bentuk kefleksibelan Pemko Pekanbaru. Namun persoalan ini tidak habis sampai disini saja, dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan memanggil Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan untuk dimintai kejelasan surat tersebut.
Hal ini disampaikan Asistent I Pekanbaru M Noer, kepada wartawan, Kamis (28/08/2014). Menurutnya, persoalan ini harus diperjelas, karena saat ini banyak kesimpangsiuran terkait keluarnya "surat sakti" itu.
"Ya, dalam waktu dekat Kadistarubang, Kasat Satpol PP akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dispensasi surat teraebut," jelas M Noer.
Dikatakan M.Noer, pihaknya akan melakukan kajian terkait keluarnya surat dispensasi itu, jika nanti surat itu bisa ditoleransi maka akan kita setujui. Tapi jika tidak maka kita akan tertibkan sesuai perda.
Disinggung mengenai ketegasan pemko dalam menegakkan perda tidak jelas. M Noer kembali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi-evaluasi, pemko tidak akan main-main, suka tidak suka, mau tidak mau, jika itu salah maka akan ditindak.(ram)
Hal ini disampaikan Asistent I Pekanbaru M Noer, kepada wartawan, Kamis (28/08/2014). Menurutnya, persoalan ini harus diperjelas, karena saat ini banyak kesimpangsiuran terkait keluarnya "surat sakti" itu.
"Ya, dalam waktu dekat Kadistarubang, Kasat Satpol PP akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dispensasi surat teraebut," jelas M Noer.
Dikatakan M.Noer, pihaknya akan melakukan kajian terkait keluarnya surat dispensasi itu, jika nanti surat itu bisa ditoleransi maka akan kita setujui. Tapi jika tidak maka kita akan tertibkan sesuai perda.
Disinggung mengenai ketegasan pemko dalam menegakkan perda tidak jelas. M Noer kembali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi-evaluasi, pemko tidak akan main-main, suka tidak suka, mau tidak mau, jika itu salah maka akan ditindak.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
TULIS KOMENTAR +INDEKS