Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Tambang Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Satu orang pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muliadi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Tambang bersama Polres Kampar pada Selasa malam (22/9/2020) saat berada di sekitar SMP 3 Tambang Desa Tarai Bangun.
Pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MM alias KM (43 th) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang.
MM alias KM ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 Ayat 1, 2 ke-3 KUHP. Dimana MM diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membenarkan telah mengamankan salah satu tersangka kasus persekusi yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.
Fajri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kejadian ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat.
"Silahkan lapor kepada pihak Kepolisian untuk menanganinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan jangan main hakim sendiri." jelasnya.
Sebelumnya, video kematian korban Muliadi warga desa Aur Sati yang tewas mengenaskan setelah dianiaya 'sekelompok' warga pada hari Sabtu malam Minggu 8 Agustus 2020 di desa Parit Baru Viral dan beredar luas di media sosial Warga Riau.
Diungkapkan Penasehat Hukum/ Pengacara keluarga korban Rais Hasan Piliang, SH MH dari kantor hukum RHP Law Firm Pekanbaru bahwa mereka mengapresiasi kerja dari Tim Gabungan Polres Kampar dalam penanganan kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa klien nya tersebut.
“Kami apresiasi kerja keras Polres Kampar, yang sudah menangkap 1 orang pelaku penganiayaan berujung kematian yang menimpa suami klien kami “, ujar Rais Hasan saat dijumpai wartawan di halaman Mapolda Riau. Jum’at (25/9/2020).
Lebih lanjut penasehat hukum mengatakan, mereka berharap agar pelaku penganiayaan yang lain dapat segera ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar.
Hal itu kata penasehat hukum agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya terhadap keluarga besar korban yang ditinggalkan. Sekaligus keadilan untuk pelaku 1 orang yang sudah tertangkap, tutup nya.
Muliadi korban pembunuhan meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang kini telah menjadi yatim.
(Erik)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.