• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2204 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4543 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4562 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4515 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4627 Kali

  • Home
  • Hukrim

BPKAD Pekanbaru: Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

Redaksi Radarpku

Rabu, 22 Juli 2020 21:50:20 WIB
Cetak
BPKAD Pekanbaru: Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kembali mengucurkan dana kelurahan untuk percepatan pembangunan kelurahan. Dana kelurahan harus digunakan sesuai peruntukannya. 

Penggunaan dana kelurahan telah diatur Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 

Di Kota Pekanbaru diperkuat dengan Perwako Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 

Tercatat, sudah 4 Kecamatan yang mensosialisasikan tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Senapelan. 

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Anggaran Sukardi Yasin baru-baru ini. 

Dikatakannya,  sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kecamatan tersebut terkait Perwako Nomor 102 Tahun 2020 ini ditujukkan perangkat kelurahan dan kecamatan, untuk memberikan pemahaman dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.

"Sosialisasi yang dilaksanakan, para camat, lurah, PPHP kelurahan dan fasilitator kelurahan (faskel) sudah berlangsung di 4 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Pedoman pelaksanaan dana kelurahan sudah jelas, dana Kelurahan hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Silahkan saja diatur kecamatan dan kelurahan, mana yang paling jadi prioritas dari dua program itu," kata Sukardi Yasin.

Lanjutnya, adapun arah dan tujuan pendanaan kelurahan adalah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat. "Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai pedoman penggunaan dana kelurahan. 

Sehingga betul-betul harus dipahami oleh lurah, stakeholder yang lain termasuk faskel, LPM/BKM, tokoh masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya Perwako Nomor 102 Tahun 2020 ini pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Pekanbaru telah memiliki payung hukum yang kuat yang harus ditaati pedoman pelaksanaannya agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat menjerumuskan dalam permasalahan hukum.

"Dengan penggunaan dana kelurahan ini barangkali masing-masing kelurahan dapat kembali membenahi infrastruktur yang telah rusak seperti di wilayah kelurahan terdampak banjir, tentunya harus dikomunikasikan dulu dengan stakeholder terkait seperti Faskel, LPM,BKM, Karang Taruna, maupun organisasi lainnya agar dapat ditentukan lokasi mana saja yang menjadi skala prioritas untuk dilakukan percepatan pembangunan," sebut Yasin.

Dijelaskannya, mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan. 

Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.

"Tidak ada syarat khusus yang harus dilengkapi karena semua sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) setiap kelurahan. Jika itu proyek pemberdayaan masyarakat bisa langsung permintaan, tetapi jika proyek fisik maka mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap harus dijalankan," katanya.***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com