Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pengadilan Negeri Tembilahan Lepaskan Sitorus Dari Segala Tuntutan Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Tembilan resmi membebaskan Soaduon Sitorus dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Selasa (16/6/2020).
Sitorus semula diduga melakukan pencurian buah sawit di atas lahan perkebunan sawit seluas 22 Hektare di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Ia ditahan kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Disampaikan Penasahat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA didampingi Tim Advokat yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm , bahwa klien nya telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
Klien nya, lanjut RHP, sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang yang didakwakan dalam persidangan.
“Saudara Sodaun Sitorus, S.Hut M.Si yang didakwa jaksa penuntut umum negeri Tembilahan melakukan tindak pidana pencurian, dan dituntut pada persidangan yang lalu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karna perbuatan Sitorus bukan merupakan perbuatan pidana”, ungkap Rais Hasan Piliang dalam video siaran Pers nya. Selasa (16/6/2020).
Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Tbh.
Terdakwa Soaduon diketahui telah ditahan selama 6 (Enam) bulan mulai dari proses penyidikan sampai pada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.
Dilanjutkan tim Penasehat Hukum Soaduon, Satria Saimona Rindupati SH, bahwa peristiwa hukum yang dialami klien nya jelas bukan lah Perbuatan pidana, melainkan Perdata, kata Satria.
“Jadi peristiwa hukum ini sebenarnya peristiwa Perdata, sebab masih ada sengketa hak di atas objek tersebut, sehingga terhadap status objek tersebut belum ada kepastian secara hukum, dan kami sebenarnya jauh-juah hari telah mengingatkan”, ujar Satria Rindupati, SH saat dijumpai di Pekanbaru.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan ini.(***)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.