Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
MUI Menolak Semua Isi RUU HIP
RADARPEKANBARU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI menilai, RUU tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, sesungguhnya RUU HIP tidak dibutuhkan saat ini pada waktu negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19. Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya.
"Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini," kata KH Muhyiddin saat dihubungi Republika, Ahad (14/6).
Ia menyampaikan, MUI melihat RUU HIP bukan hal yang primer saat ini. Artinya DPR sudah salah memutuskan untuk tetap membahas RUU HIP. DPR adalah perwakilan rakyat seharusnya mereka memperhatikan aspirasi rakyat, maka DPR jangan punya agenda sendiri.
Menurutnya, pakar sudah mengkaji RUU HIP kemudian mengatakan bahwa RUU tersebut ngawur. Sebanyak 80 persen isi RUU HIP kontradiksi dan 20 persen agak benar. Maka MUI bukan hanya menolak tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP.
"Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri," ujarnya.
KH Muhyiddin menegaskan, Pancasila adalah landasan falsafah hidup bangsa Indonesia, jadi tidak perlu diundang-undangkan. Sebab Pancasila sebagai sumber dari falsafah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada. Ini sangat berbahaya kita sudah membahas (RUU HIP) dari semua aspek, kita berhari-hari mendiskusikannya," ujarnya.
MUI mempertanyakan mengapa DPR begitu ngotot mengajukan RUU HIP ini. Sebab dari sisi waktu tidak tepat membahas RUU ini, bahkan substansinya ngawur dan kontra produktif. Pada akhirnya pembahasan RUU ini hanya menghabiskan waktu.
Menurutnya, RUU HIP pada saat sudah menjadi inisiatif DPR dibahas di panja. Tentu pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat tentang RUU ini memakai uang. Jadi hanya menghabis-habiskan uang saja di masa pandemi Covid-19, maka lebih baik RUU ini tidak perlu dibahas. (rep)
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.