Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi Dana Pencucian Danau Gema Kampar, Mantan Anggota Dewan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Syarifudin alias Arif Subayang, mantan anggota DPRD Kampar, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan Danau Gema, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan anggota DPRD Kampar periode 2014- 2019 itu pun diganjar tuntutan hukuman pidana penjara oleh jaksa selama 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH pada sidang Selasa (3/3/20) siang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perbuatan Syarifudin terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan," ucap Amri Rahmanto dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.
Selain tuntutan hukuman, Syarifudin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan," sambung Amri lagi.
Tuntutan hukuman jaksa penuntut tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta tersebut, dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti.
Terkait pengalihan proyek itu. Terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Dalam pengerjaan proyek pembersihan dana gema tersebut, ditemukan terjadinya penyimpangan sehingga negara dirugikan ratusan juta.(rtc)
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.