Korupsi Dana Pencucian Danau Gema Kampar, Mantan Anggota Dewan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Syarifudin alias Arif Subayang, mantan anggota DPRD Kampar, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan Danau Gema, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan anggota DPRD Kampar periode 2014- 2019 itu pun diganjar tuntutan hukuman pidana penjara oleh jaksa selama 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH pada sidang Selasa (3/3/20) siang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perbuatan Syarifudin terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan," ucap Amri Rahmanto dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.
Selain tuntutan hukuman, Syarifudin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan," sambung Amri lagi.
Tuntutan hukuman jaksa penuntut tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta tersebut, dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti.
Terkait pengalihan proyek itu. Terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Dalam pengerjaan proyek pembersihan dana gema tersebut, ditemukan terjadinya penyimpangan sehingga negara dirugikan ratusan juta.(rtc)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








