Korupsi Dana Pencucian Danau Gema Kampar, Mantan Anggota Dewan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Syarifudin alias Arif Subayang, mantan anggota DPRD Kampar, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan Danau Gema, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan anggota DPRD Kampar periode 2014- 2019 itu pun diganjar tuntutan hukuman pidana penjara oleh jaksa selama 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH pada sidang Selasa (3/3/20) siang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perbuatan Syarifudin terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan," ucap Amri Rahmanto dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.
Selain tuntutan hukuman, Syarifudin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan," sambung Amri lagi.
Tuntutan hukuman jaksa penuntut tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta tersebut, dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti.
Terkait pengalihan proyek itu. Terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Dalam pengerjaan proyek pembersihan dana gema tersebut, ditemukan terjadinya penyimpangan sehingga negara dirugikan ratusan juta.(rtc)
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








