• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2940 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2894 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2894 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bagaimana Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Februari 2020 09:33:27 WIB
Cetak
Bagaimana Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM – Wanita yang sudah dilamar kerap disepakati sebagai wanita yang hampir sah menjadi pasangan seseorang tertentu sebelum ada hal-hal yang menggugurkannya. Lantas, bagaimanakah hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang?

 

Berdasarkan buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih. Namun demikian, para ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang atau tidak? Jika iya, maka dalam keadaan apa hal itu berlaku?

 

Menurut Imam Dawud, pernikahan tersebut otomatis batal. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidak batal. Sedangkan Imam Malik memiliki tiga versi pendapat mengenai hal ini. Pertama, pendapat beliau sama dengan Imam Dawud yakni batal. Kedua, pendapatnya sama dengan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Dan di pendapat yang ketiga, beliau berpendapat bahwa pernikahan batal jika terjadi sebelum adanya hubungan seks, dan tidak batal jika terjadi sesudahnya.

 

Sedangkan menurut Ibnu al-Qasim, maksud larangan tersebut adalah jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran sesama orang yang saleh. Akan tetapi, jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran orang yang tidak saleh maka hukumnya boleh. Namun begitu perkara melamar atas lamaran orang lain menurut mayoritas ulama, hukumnya haram. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari. Dalam kitab tersebut dijabarkan, menurut Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.

 

Larangan dilakukan sebab mendahulukan adanya etika. Sehingga larangannya bukanlah larangan haram yang bisa membatalkan akad. Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat, para ulama sepakat bahwa hal tersebut merupakan larangan yang bersifat haram namun demikian mereka berselisih pendapat mengenai syarat-syaratnya.

 

Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya. Namun jika lamaran sudah ditolak dengan tegas, maka hal itu tidak menjadi haram. Sedangkan Imam Dawud berpendapat, jika lelaki kedua menikahi wanita tersebut, maka akad nikahnya akan batal. Baik laki-laki itu sudah menggaulinya atau belum, akad nikahnya tetap batal. Namun demikian di kalangan ulama-ulama mazhab Maliki, masalah ini memiliki dua versi pendapat yang menyertainya.

 

Sebagian dari ulama mazhab ini berpendapat, akad nikah akan batal jika belum digauli, bukan sesudahnya. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Secara keseuruhan, alasan mayoritas ulama melarang lamaran atas lamaran orang lain adalah unsur lamarannya. Sebab yang dilarang adalah lamaran itu sendiri, dan itu bukanlah merupakan syarat sahnya nikah. Untuk itulah mengapa, perbuatan ini tidak bisa membatalkan akad nikah.

 

Adapun hadis-hadis yang menegaskan adanya larangan tersebut antara lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Hadist tersebut berbunyi: “Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: seorang mukmin adalah saudara dari mukmin yang lain. Seorang mukmin tidak halal menjual atas penjualan saudaranya, dan tidak halal melamar atas lamaran saudaranya sebelum ia meniggalkannya,”.

 

Selanjutnya, hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam An-Nasa’i nyang bersumber dari Abu Hurairah. Hadist tersebut berbunyi: “Sesungguhnya tidak boleh melamar atas lamaran orang lain sebelum ia menikahi atau meninggalkannya,”. Larangan tersebut juga dipertegas kembali dengan hadist berikutnya.

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam An-Nasa’i yang bersumber dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Seseorang tidak boleh melamar lamaran orang lain sebelum pelamar sebelumnya meninggalkan lamarannya, atau ia sudah memberi izin kepadanya,”. Di sisi lain mengenai waktu lamaran atas lamaran, sebagian besar ulama berpendapat hal itu ketika ada kecenderungan dari kedua belah pihak, bukan pada awal lamaran. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Fatimah binti Qais.

 

Ketika itu Fatimah datang menemui Rasulullah SAW dan menceritakan kepada beliau bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Muawiyah bin Abu Sufyan telah melamarnya. Lalu kemudian Rasulullah pun bersabda yang artinya: “Abu Jahm adalah orang yang terkenal kejam. Sedangkan Muawiyah adalah orang miskin yang tidak berharta. Oleh karena itu, menikahlah dengan Usamah saja,". (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 2 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 3 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 4 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 5 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 6 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 7 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com