Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Soal WNI Eks ISIS, Pengamat Dorong Jokowi Buat Aturan Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Timur Tengah dan Terorisme Muhammad Syauqillah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan pemerintah yang mengatur status Warga Negara Indonesia (WNI) dalam melakukan kegiatan terorisme, termasuk bergabung dalam ISIS.
Syauqillah mengatakan payung hukum itu nantinya mengatur status kewarganegaraan para WNI yang terlibat terorisme atau bergabung dalam ISIS akan hilang. Menurutnya, langkah ini yang perlu diambil pemerintah ketimbang meributkan soal pemulangan ratusan WNI eks simpatisan ISIS.
"Jadi pilihannya dua. Bikin peraturan pemerintah yang mengatur keterlibatan WNI di ISIS kehilangan kewarganegaraannya atau direvisi UU-nya yang sudah ada bahwa ada kehilangan kewarganegaraannya. Itu yang harus disiapkan," kata Syauqillah di Jakarta, Selasa (11/2).
Syauqillah menyatakan hal ini mendesak dilakukan pemerintah untuk memastikan soal status ratusan WNI eks ISIS yang kini tinggal di kamp penampungan, baik di Turki maupun Suriah.
Menurutnya, aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI maupun Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, belum mengatur soal WNI hilang kewarganegaraan karena gabung dengan ISIS.
Dalam UU 12/2006, kata Syauqillah, misalnya tertulis seseorang kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. Sementara ISIS sendiri bukan sebuah negara, tetapi kelompok terorisme atau unlawful combatan.
Di sisi lain, dalam penjelasan UU itu disebutkan bahwa Indonesia tak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Selain itu, lanjutnya, tak diatur pula dalam UU maupun PP tersebut bahwa WNI yang membakar paspornya otomatis kehilangan kewarganegaraan.
Oleh karena itu, Syauqillah meminta Jokowi membuat aturan yang lebih jelas terlebih dahulu soal kehilangan kewarganegaraan. "Apakah kita juga mau mengakui ISIS secara tidak langsung merupakan sebuah negara. ISIS adalah kelompok terorisme, unlawful combatan," ujarnya.
Pria yang juga menjabat ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu juga meminta pemerintah mendata identitas para WNI eks ISIS yang jumlahnya mencapai 689 orang itu agar jelas. Hal ini juga untuk memudahkan penghapus kewarganegaraan WNI dari catatan sipil. "Jadi ketika Pak Jokowi menolak jelas, 'saya menolak anda'.
Maka dengan telah dibatalkan kewarganegaraan itu dicatatan sipil kita dihapus," tuturnya. Lebih lanjut, Syauqillah menyatakan sikap pemerintah yang menolak memulangkan ratusan WNI eks ISIS itu berpeluang digugat oleh mereka. Menurutnya, peluang ini terbuka karena tak ada aturan hukum yang jelas dalam UU maupun PP tersebut.
"Kemungkinan ada yang gugat. Itu seperti apa nanti skenario hukumnya harus dijelaskan ke publik sehingga sebagai WNI kita enggak bertanya-tanya status hukumnya," katanya. Syauqillah khawatir karena tak ada aturan hukum yang jelas soal status kewarganegaraan ratusan WNI eks ISIS pemerintah RI dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia meminta pemerintah bisa menjelaskan aturan yang dipakai ketika menolak ratusan WNI untuk kembali ke Tanah Air.
"Pilihan apapun terbuka asal ada skenario hukumnya dan pijakan hukumnya," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Hal ini diputuskan dalam rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan foreign terrorist fighter (FTF) ke Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dari data terbaru terdapat 689 WNI eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki. Sebelumnya disebutkan ada 660 WNI.(cnn)
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.