• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Nasional

KPK Ultimatum Pelindung Harun Masiku

Redaksi Radarpku

Rabu, 22 Januari 2020 10:55:27 WIB
Cetak
KPK Ultimatum Pelindung Harun Masiku
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

RADARPEKANBARU.COM –- Kabar bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku, telah berada di Tanah Air, santer mengemuka. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan buronan tersebut agar menyerahkan yang bersangkutan.


Terlebih, saat ini Masiku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan Masiku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta. "Sangat memungkinkan (diterapkan pasal 21) bagi siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan ataupun penuntutan," kata, Selasa (21/1).


Sejauh ini, menurut Ali, KPK masih berupaya meminta agar Harun kooperatif. Karena, hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan hukuman. "Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," ujar Ali.


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan, berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh KPK, termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. "Kami akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," kata Firli.


Firli menegaskan, KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait info soal Harun. KPK juga akan mendalami informasi terkait tangkapan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Tanah Air pada Selasa (7/1). "Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami," ujar Firli.


Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Harun Masiku bersama kader PDIP lainnya, Saeful, kemudian dijadikan tersangka penyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga menjadi tersangka.


Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019, yaitu Nazarudin Kiemas. Dalam pleno KPU saat itu, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.


Sejauh ini, pihak Ditjen Imigrasi belum memberikan informasi soal kembalinya Harun Masiku ke Tanah Air. Kabar terbaru soal keberadaan Harun Masiku datang dari istrinya, Hilda (26 tahun). Kepada media lokal kabarmakassar.com, Hilda menyampaikan bahwa Harun mengabarinya hendak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu.


Sehari kemudian, pada 7 Januari, menurut Hilda, Harun menyatakan sudah berada di Jakarta pukul 24.00 WIB. “Terus pada 8 Januari sudah tidak ada kabarnya sampai sekarang,” kata Hilda kepada kabarmakassar.com, di kediamannya, di Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (20/1).


Hilda menyangkal, saat ini Harun berada di kediamannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Harun memiliki rumah pribadi lain di Wessabbe, tak jauh dari kampus Universitas Hassanudin, Makassar. “Saya mau meluruskan jika saya tidak pernah menyembunyikan suami saya di sini, buat apa saya mau sembunyikan, apalagi ini masalah besar,” kata Hilda.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengiyakan bahwa Harun Masiku tidak berada di rumah istrinya di Gowa. Informasi tersebut diketahui setelah polsek setempat mengecek ke rumah tersebut. "Anggota kepolisian yang di sana belum melihat apa pun. Polisi hanya verifikasi dan menunggu tim penyidik KPK. Kalau ada kendala, kami bantu," ujar Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Menurut dia, hingga kini belum dapat dipastikan politikus PDIP itu berada di Indonesia.


Argo menjanjikan, pihak kepolisian akan membantu penuh KPK untuk menemukan Harun Masiku. "Kami sudah menerima surat dari KPK. Kami kepolisian akan membantu penuh dengan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengetahui Harun Masiku berada di mana. Kami masih menunggu hasil dari tim penyidik KPK," kata Argo Yuwono.


Raibnya Harun Masiku diketahui tak berselang lama dari upaya gagal KPK menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan terkait kasus suap PAW pada 9 Januari lalu. Terkait hal itu, pihak PDIP menyatakan sudah siap memberikan akses pada penyelidik KPK. "Kalau sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas KPK), tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah," ujar anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (20/1) malam.


Maqdir mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, penggeledahan juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas jika mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat ini. Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan UU mengungkapkan bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Kemudian, barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan.


Sebelumnya, KPK sempat berusaha masuk untuk memasang garis pengaman di DPP PDIP. Namun, upaya tersebut gagal lantaran diklaim cacat secara administratif. Partai berlogo banteng moncong putih itu menyebut KPK tidak memiliki surat tugas saat hendak masuk ke dalam DPP PDIP.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:54:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.

Nasional

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:20:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.

Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com