• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2196 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4534 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4555 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4505 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4620 Kali

  • Home
  • Nasional

KPK Ultimatum Pelindung Harun Masiku

Redaksi Radarpku

Rabu, 22 Januari 2020 10:55:27 WIB
Cetak
KPK Ultimatum Pelindung Harun Masiku
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

RADARPEKANBARU.COM –- Kabar bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku, telah berada di Tanah Air, santer mengemuka. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan buronan tersebut agar menyerahkan yang bersangkutan.


Terlebih, saat ini Masiku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan Masiku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta. "Sangat memungkinkan (diterapkan pasal 21) bagi siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan ataupun penuntutan," kata, Selasa (21/1).


Sejauh ini, menurut Ali, KPK masih berupaya meminta agar Harun kooperatif. Karena, hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan hukuman. "Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," ujar Ali.


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan, berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh KPK, termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. "Kami akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," kata Firli.


Firli menegaskan, KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait info soal Harun. KPK juga akan mendalami informasi terkait tangkapan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Tanah Air pada Selasa (7/1). "Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami," ujar Firli.


Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Harun Masiku bersama kader PDIP lainnya, Saeful, kemudian dijadikan tersangka penyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga menjadi tersangka.


Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019, yaitu Nazarudin Kiemas. Dalam pleno KPU saat itu, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.


Sejauh ini, pihak Ditjen Imigrasi belum memberikan informasi soal kembalinya Harun Masiku ke Tanah Air. Kabar terbaru soal keberadaan Harun Masiku datang dari istrinya, Hilda (26 tahun). Kepada media lokal kabarmakassar.com, Hilda menyampaikan bahwa Harun mengabarinya hendak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu.


Sehari kemudian, pada 7 Januari, menurut Hilda, Harun menyatakan sudah berada di Jakarta pukul 24.00 WIB. “Terus pada 8 Januari sudah tidak ada kabarnya sampai sekarang,” kata Hilda kepada kabarmakassar.com, di kediamannya, di Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (20/1).


Hilda menyangkal, saat ini Harun berada di kediamannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Harun memiliki rumah pribadi lain di Wessabbe, tak jauh dari kampus Universitas Hassanudin, Makassar. “Saya mau meluruskan jika saya tidak pernah menyembunyikan suami saya di sini, buat apa saya mau sembunyikan, apalagi ini masalah besar,” kata Hilda.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengiyakan bahwa Harun Masiku tidak berada di rumah istrinya di Gowa. Informasi tersebut diketahui setelah polsek setempat mengecek ke rumah tersebut. "Anggota kepolisian yang di sana belum melihat apa pun. Polisi hanya verifikasi dan menunggu tim penyidik KPK. Kalau ada kendala, kami bantu," ujar Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Menurut dia, hingga kini belum dapat dipastikan politikus PDIP itu berada di Indonesia.


Argo menjanjikan, pihak kepolisian akan membantu penuh KPK untuk menemukan Harun Masiku. "Kami sudah menerima surat dari KPK. Kami kepolisian akan membantu penuh dengan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengetahui Harun Masiku berada di mana. Kami masih menunggu hasil dari tim penyidik KPK," kata Argo Yuwono.


Raibnya Harun Masiku diketahui tak berselang lama dari upaya gagal KPK menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan terkait kasus suap PAW pada 9 Januari lalu. Terkait hal itu, pihak PDIP menyatakan sudah siap memberikan akses pada penyelidik KPK. "Kalau sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas KPK), tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah," ujar anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (20/1) malam.


Maqdir mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, penggeledahan juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas jika mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat ini. Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan UU mengungkapkan bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Kemudian, barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan.


Sebelumnya, KPK sempat berusaha masuk untuk memasang garis pengaman di DPP PDIP. Namun, upaya tersebut gagal lantaran diklaim cacat secara administratif. Partai berlogo banteng moncong putih itu menyebut KPK tidak memiliki surat tugas saat hendak masuk ke dalam DPP PDIP.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com