• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2946 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2919 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2900 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2898 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2896 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Prinsip Monogami dalam Islam

Redaksi Radarpku

Kamis, 21 November 2019 10:06:17 WIB
Cetak
Prinsip Monogami dalam Islam
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Tradisi Arab sebelum Islam adalah pernikahan dengan banyak istri tanpa batas. Perlakukan suami dan keluarga terhadap para istri cenderung kurang manusiawi, banyak perlakukan kekerasan terhadap para istri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial. Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri.

 

Meskipun demikian Al-Qur’an memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan sematamata masalah materi yang bersifat konkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak.

 

Dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis, pada dasarnya dapat dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak.

 

Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama. Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik, karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan bagi keluarga adalah lebih utama untuk menjaga ketakwaan. Dalam hal ini dipahami bahwa paling tidak ada empat ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud yaitu,

1

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakantindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [Q.S. an-Nisa’ (4): 2-3].

2

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata [Q.S. an-Nisa’ (4): 20].

3

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. an-Nisa’ (4): 129].

 

Al-Qur’an membicarakan poligami di antaranya ada dalam surat an-Nisa’(4): 2, 3 dan 129. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang kondisi yang melatarbelakangi pengaturan poligami, syarat adil dan batas maksimal poligami dengan empat istri. Dan ayat 129 tentang ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam poligami.

 

Surah an-Nisa’(4): 3 menghubungkan pengaturan poligami dengan ketidakadilan terhadap anak yatim. Pemahaman terhadap persoalan ini bisa dilakukan dengan merekonstruksi sejarah ketika ayat itu diturunkan pada tahun ke-4 H. Pada waktu itu Islam baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran umat ketika itu yang jumlah kaum prianya hanya 700 orang.

 

Ketika itu sebagaimana masa-masa sebelum dan sesudahnya, pria menjadi tumpuan keluarga. Dengan gugurnya 10 % pria Muslim itu maka banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi yatim dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata lain, di Madinah pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh ketika itu terjadi booming janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar.

 

Pada masa ketika struktur sosial masyarakat Arab masih bersifat kesukuan, hal itu tidak menjadi persoalan karena kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial kepada warganya akan memberi santunan kepada mereka. Namun keadaannya kemudian berubah seiring dengan berkembangnya Hijaz menjadi rute perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan berubah menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti individualisme, eksploitasi terhadap yang lemah dan persaingan.

 

Islam tidak memutar jarum jam sejarah mereka kembali ke masa purba, tapi memperbaiki keadaan yang ada dengan menekankan persamaan, persaudaraan dan keadilan. Karena itu ketika terjadi krisis sosial akibat banyaknya orang yang gugur di medan perang itu, Nabi tidak berperan sebagai kepala suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang mereka tinggalkan, tapi sebagai kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan warganya. Karena kas negara terbatas atau bahkan tidak ada, maka warganya yang memiliki kemampuan secara mental dan material dihimbau untuk menanggulangi krisis itu dengan melakukan poligami sebagai katup pengaman sosial.

 

Dari paparan sekilas ini bisa diketahui bahwa poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan “darurat” individual. Dan yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun menjadi aturan darurat, poligami ketika itu tetap diberi persyaratan ketat, seperti yang disinggung di atas. Oleh karena itu pengaturan dan pelaksanaan poligami di kalangan umat seharusnya mengacu pada idealisme Al-Qur’an itu.

 

Selain ayat-ayat Al-Qur’an, beberapa hadis Nabi SAW juga mengisyaratkan adanya prinsip monogami. Hadis-hadis dimaksud antara lain,

4

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah masuk Islam beserta 10 orang istrinya yang ia nikahi pada masa jahiliyyah. Lalu Nabi SAW memerintahkan kepadanya untuk memilih 4 orang dari mereka [H.R. ad-Daruqutni].

5

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang memiliki dua istri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat ia muncul dengan bahu miring sebelah [H.R. Ibnu Majah].

 

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa saat itu poligami dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam dengan bilangan istri yang tidak terbatas. Karena itu, dengan hadis di atas dapat dipahami bahwa Islam tidak menganjurkan poligami, tetapi membatasi poligami yang tidak terbatas. Islam memberikan batas maksimal poligami hanya dengan empat (4) istri.

 

Hadis Ibnu Majah dari Abu Hurairah bukan anjuran tetapi peringatan terhadap laki-laki yang melakukan poligami harus mampu berbuat adil. Rasul SAW menyampaikan sindiran pada suami yang tidak mampu berbuat adil dengan mengatakan bahwa kelak di akhirat bahunya nampak miring.

 

Walaupun poligami diizinkan, tapi realitasnya ternyata menyisakan penderitaan bagi istri, orang tua dan anak. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi SAW riwayat Imam al-Bukhar³, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali akan melakukan poligami.

6

Miswar bin Makhramah berceritera bahwa ia mendengar Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya berkata, “Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Kecuali jika Ali bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya (Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku” [H.R. al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu Majah].

 

Hadits dimaksud mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan. Nabi SAW melarang Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi jika tetap menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah SAW sebagai ayahnya.

 

Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunah atau yang dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil. Dalam pelaksanaannya ketetapan terwujudnya keadilan diputuskan oleh Pengadilan Agama.

 

Allah SWT juga menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya.

 

Untuk mewujudkan keluarga sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Semua anggota keluarga hendaklah berusaha menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya.


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
15 Juli 2026
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
15 Juli 2026
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
  • 2 Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
  • 3 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 4 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 5 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 6 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 7 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com