PILIHAN +INDEKS
PNS Dilarang Kirim Dan Terima Parsel
Pemko : Masih Menunggu Surat Edaran
RADARPEKANBARU.COM -Tradisi masyarakat setiap menjelang hari raya Idul Fitri selalu memberikan bingkisan terhadap keluarga dan teman dekat untuk mempererat tali silaturahmi, namun hal seperti ini sangat riskan dan rawan akan tindak korupsi, gratifikasi dan sebagainya.
Menyikapi hal seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel. Namun ditingkat Pemerintahan kota Pekanbaru edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS dilingkungan pemko Pekanbaru.
"Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar," jelas Kabag humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/07/2014).
Dikatakannya, saat ini masih pertengahan ramadhan jadi kita masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di prusahaan-perusahaan, Ingot menjelaskan bahwa PNS juga tidak menerima THR.
Meskipun begitu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran.(ram)
Menyikapi hal seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel. Namun ditingkat Pemerintahan kota Pekanbaru edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS dilingkungan pemko Pekanbaru.
"Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar," jelas Kabag humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/07/2014).
Dikatakannya, saat ini masih pertengahan ramadhan jadi kita masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di prusahaan-perusahaan, Ingot menjelaskan bahwa PNS juga tidak menerima THR.
Meskipun begitu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








