PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2698 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2849 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2665 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2524 Kali
PNS Dilarang Kirim Dan Terima Parsel
Pemko : Masih Menunggu Surat Edaran
RADARPEKANBARU.COM -Tradisi masyarakat setiap menjelang hari raya Idul Fitri selalu memberikan bingkisan terhadap keluarga dan teman dekat untuk mempererat tali silaturahmi, namun hal seperti ini sangat riskan dan rawan akan tindak korupsi, gratifikasi dan sebagainya.
Menyikapi hal seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel. Namun ditingkat Pemerintahan kota Pekanbaru edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS dilingkungan pemko Pekanbaru.
"Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar," jelas Kabag humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/07/2014).
Dikatakannya, saat ini masih pertengahan ramadhan jadi kita masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di prusahaan-perusahaan, Ingot menjelaskan bahwa PNS juga tidak menerima THR.
Meskipun begitu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran.(ram)
Menyikapi hal seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel. Namun ditingkat Pemerintahan kota Pekanbaru edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS dilingkungan pemko Pekanbaru.
"Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar," jelas Kabag humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/07/2014).
Dikatakannya, saat ini masih pertengahan ramadhan jadi kita masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di prusahaan-perusahaan, Ingot menjelaskan bahwa PNS juga tidak menerima THR.
Meskipun begitu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
TULIS KOMENTAR +INDEKS