PILIHAN +INDEKS
PNS Dilarang Kirim dan Terima Parcel
Ilustrasi
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) harus kuat menjaga iman sebelum Lebaran datang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan peringatan agar pejabat negara baik di pusat maupuan daerah agar tak menerima dan mengirim parcel. Apalagi jika biaya pengadaan parcel diambil dari APBN maupun APBD.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, aparat PNS di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima parcel lebaran. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, parcel itu harganya cukup mahal. “Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata dia kemarin.
Tumpak mengatakan selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parcel lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parcel lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar. Seperti dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah. Pengadaan parcel bisa ditoleransi ketika anggarannya didapat dari tabungan PNS sendiri yang disimpan di koperasi instansi.(lam/jpnn)
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, aparat PNS di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima parcel lebaran. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, parcel itu harganya cukup mahal. “Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata dia kemarin.
Tumpak mengatakan selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parcel lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parcel lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar. Seperti dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah. Pengadaan parcel bisa ditoleransi ketika anggarannya didapat dari tabungan PNS sendiri yang disimpan di koperasi instansi.(lam/jpnn)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








