PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako
Ir. H. Musa
RADARPEKANBARU.COM - Sesuai himbauan Walikota (perwako) nomor surat 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan, dan himbauan walikota sesuai Peraturan Walikota (perwako) nomor 338 tahun 2014, maka tempat hiburan malam dan restoran agar tidak beroperasi selama ramadhan.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan,Senin (30/6), mengatakan, sesui himbauan walikota Pekanbaru, agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadan sesui dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.
Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.
Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan Restoran rumah makan Khusus non muslim.
"bagi pengelola restoran non muslim, mereka masih dapat membuka usaha apakah itu restoran atau rumah makan sesuai aturan. Tetapi buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.
Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.
Sementara itu Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cave, tempat hiburan dan lainnya .
"Karena sesuai keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6).
Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup.
"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.
Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, berdasarkan himbauan tersebut, maka diminta kepada setiap bagian, apakah itu BPT, tim Yustisi maupun yang menerima himbauan seperti pengusaha agar dapat mentaati himbauan walikota ini, agar ibadah puasa umat muslim dapat berjalan lancar dan hikmat.(ram)
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan,Senin (30/6), mengatakan, sesui himbauan walikota Pekanbaru, agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadan sesui dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.
Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.
Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan Restoran rumah makan Khusus non muslim.
"bagi pengelola restoran non muslim, mereka masih dapat membuka usaha apakah itu restoran atau rumah makan sesuai aturan. Tetapi buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.
Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.
Sementara itu Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cave, tempat hiburan dan lainnya .
"Karena sesuai keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6).
Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup.
"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.
Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, berdasarkan himbauan tersebut, maka diminta kepada setiap bagian, apakah itu BPT, tim Yustisi maupun yang menerima himbauan seperti pengusaha agar dapat mentaati himbauan walikota ini, agar ibadah puasa umat muslim dapat berjalan lancar dan hikmat.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Indonesia Kutuk Aksi Penjarahan Truk Bantuan yang Dilakukan Ekstremis Israel
RADARPEKANBARU.COM - Aksi blokade dan penjarahan yang dilakukan sekelompok ekstremis sayap kanan Isr.
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
TULIS KOMENTAR +INDEKS