Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako

Selasa, 01 Juli 2014

Ir. H. Musa

RADARPEKANBARU.COM - Sesuai himbauan Walikota (perwako)  nomor surat 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan, dan himbauan walikota sesuai Peraturan Walikota (perwako) nomor 338 tahun 2014, maka tempat hiburan malam dan restoran agar tidak beroperasi selama ramadhan.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan,Senin (30/6), mengatakan,  sesui himbauan walikota Pekanbaru, agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadan sesui dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.

Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.

Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan Restoran rumah makan Khusus non muslim.

"bagi pengelola restoran  non muslim, mereka masih dapat membuka usaha  apakah itu restoran atau rumah makan sesuai aturan. Tetapi buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.

Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum  ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan.

Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cave, tempat hiburan dan lainnya .

"Karena sesuai keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika  semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6).

Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup.

"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.

Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, berdasarkan himbauan tersebut, maka diminta kepada setiap bagian, apakah itu BPT, tim Yustisi maupun yang menerima himbauan seperti pengusaha agar dapat mentaati himbauan walikota ini, agar ibadah puasa umat muslim dapat berjalan lancar dan hikmat.(ram)