• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1916 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4249 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4254 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4203 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4317 Kali

  • Home
  • Internasional

Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 Juli 2014 10:22:09 WIB
Cetak
Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako
Ir. H. Musa
RADARPEKANBARU.COM - Sesuai himbauan Walikota (perwako)  nomor surat 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan, dan himbauan walikota sesuai Peraturan Walikota (perwako) nomor 338 tahun 2014, maka tempat hiburan malam dan restoran agar tidak beroperasi selama ramadhan.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan,Senin (30/6), mengatakan,  sesui himbauan walikota Pekanbaru, agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadan sesui dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.

Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.

Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan Restoran rumah makan Khusus non muslim.

"bagi pengelola restoran  non muslim, mereka masih dapat membuka usaha  apakah itu restoran atau rumah makan sesuai aturan. Tetapi buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.

Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum  ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan.

Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cave, tempat hiburan dan lainnya .

"Karena sesuai keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika  semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6).

Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup.

"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.

Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, berdasarkan himbauan tersebut, maka diminta kepada setiap bagian, apakah itu BPT, tim Yustisi maupun yang menerima himbauan seperti pengusaha agar dapat mentaati himbauan walikota ini, agar ibadah puasa umat muslim dapat berjalan lancar dan hikmat.(ram)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida

Sabtu, 26 September 2026 - 09:49:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye

Jumat, 25 September 2026 - 08:42:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jurnalis sekaligus calon gubern.

Internasional

Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar

Kamis, 24 September 2026 - 08:51:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Chile Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Rabu, 23 September 2026 - 08:13:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Inggris Turun Tangan Bantu Saudi Hadapi Houthi Yaman

Selasa, 22 September 2026 - 09:57:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Amerika Desak Warganya Segera Tinggalkan Iran

Senin, 21 September 2026 - 10:41:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com