• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3816 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3810 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3781 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3868 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3793 Kali

  • Home
  • Internasional

Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 Juli 2014 10:22:09 WIB
Cetak
Walikota Instruksikan Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Patuhi Perwako
Ir. H. Musa
RADARPEKANBARU.COM - Sesuai himbauan Walikota (perwako)  nomor surat 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan, dan himbauan walikota sesuai Peraturan Walikota (perwako) nomor 338 tahun 2014, maka tempat hiburan malam dan restoran agar tidak beroperasi selama ramadhan.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan,Senin (30/6), mengatakan,  sesui himbauan walikota Pekanbaru, agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadan sesui dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.

Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.

Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan Restoran rumah makan Khusus non muslim.

"bagi pengelola restoran  non muslim, mereka masih dapat membuka usaha  apakah itu restoran atau rumah makan sesuai aturan. Tetapi buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.

Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum  ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan.

Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cave, tempat hiburan dan lainnya .

"Karena sesuai keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika  semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6).

Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup.

"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.

Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, berdasarkan himbauan tersebut, maka diminta kepada setiap bagian, apakah itu BPT, tim Yustisi maupun yang menerima himbauan seperti pengusaha agar dapat mentaati himbauan walikota ini, agar ibadah puasa umat muslim dapat berjalan lancar dan hikmat.(ram)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa

Jumat, 04 September 2026 - 08:50:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

Kamis, 03 September 2026 - 09:49:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

AS Serang Iran: Korban Sipil Berjatuhan, Teheran Janji Membalas

Rabu, 02 September 2026 - 09:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

AS Serang Dua Peluncur Roket Iran Dekat Selat Hormuz

Selasa, 01 September 2026 - 09:47:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ratusan Jenazah Korban Banjir Nepal Mulai Dimakamkan Massal

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:32:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com