PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2681 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2828 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2645 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2506 Kali
Jelang Ramadhan Pemko akan Berlakukan Aturan Operasional Rumah Makan
Ingot Ahmad H
RADARPEKANBARU.COM - Ramadhan 1435 H, yakni bulan puasa bagi umat muslim yang beriman segera tiba, berbagai aturan jam operasional tempat hiburan khususnya jam buka rumah makan selama sebulan akan diberlakukan. Untuk lebih diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam dua hari kedepan segera mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pemilik usaha walaraba di Pekanbaru.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasusuhut, Rabu (25/6/2014), mengatakan, meski tidak jauh berbeda dengan aturan tahun lalu, aturan rumah makan harus disosialisasikan tiap tahunnya guna mengingatkan para pemilik usaha.
"Dua hari lagi akan kita sosialisasi mengenai aturan rumah makan. Peraturannya mungkin tidak jauh beda dengan tahun lalu untuk aturan restoran dan rumah makan," ujar ingot.
Menurutnya, Pemko akan melibatkan semua dinas terkait untuk penegakan Peraturan Daerah (perda ) ini. Pembahasan untuk penetapan aturan baru juga demikian akan juga melibatkan dinas terkait serta lembaga keagamaan seperti MUI dan FKUB.
"Setelah adanya aturan tersebut nanti akan dibuatkan intruksi dari walikota yang ditetapkan dalam perwako, sehingga masyarakat mengerti begitu juga pihak pengelola restoran dan rumah makan," terangnya.
Di lapangan, tambah Ingot, tim penegakan Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengawal penerapannya. Satpol-PP akan melakukan sosialisasi sembari mengingatkan bagi pengusaha yang melanggar aturan. Setiap rumah makan akan dikirimi surat edaran Walikota ini.
Seperti diketahui sebelumnya saat Ramadhan tahun lalu, rumah makan non muslim boleh buka dengan tidak terang-terangan serta ditandai penempelan stiker khusus yang diterbitkan izinnya oleh BPT. Sementara restoran siap saji juga bisa buka akan tetapi tidak melayani dan menyediakan untuk makan di tempat namun hanya boleh untuk dibungkus dibawa pulang.(ram)
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasusuhut, Rabu (25/6/2014), mengatakan, meski tidak jauh berbeda dengan aturan tahun lalu, aturan rumah makan harus disosialisasikan tiap tahunnya guna mengingatkan para pemilik usaha.
"Dua hari lagi akan kita sosialisasi mengenai aturan rumah makan. Peraturannya mungkin tidak jauh beda dengan tahun lalu untuk aturan restoran dan rumah makan," ujar ingot.
Menurutnya, Pemko akan melibatkan semua dinas terkait untuk penegakan Peraturan Daerah (perda ) ini. Pembahasan untuk penetapan aturan baru juga demikian akan juga melibatkan dinas terkait serta lembaga keagamaan seperti MUI dan FKUB.
"Setelah adanya aturan tersebut nanti akan dibuatkan intruksi dari walikota yang ditetapkan dalam perwako, sehingga masyarakat mengerti begitu juga pihak pengelola restoran dan rumah makan," terangnya.
Di lapangan, tambah Ingot, tim penegakan Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengawal penerapannya. Satpol-PP akan melakukan sosialisasi sembari mengingatkan bagi pengusaha yang melanggar aturan. Setiap rumah makan akan dikirimi surat edaran Walikota ini.
Seperti diketahui sebelumnya saat Ramadhan tahun lalu, rumah makan non muslim boleh buka dengan tidak terang-terangan serta ditandai penempelan stiker khusus yang diterbitkan izinnya oleh BPT. Sementara restoran siap saji juga bisa buka akan tetapi tidak melayani dan menyediakan untuk makan di tempat namun hanya boleh untuk dibungkus dibawa pulang.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rasulullah Juga Contohkan Setia kepada Hewan
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah Saw tidak hanya mengajarkan umatnya setia kepada sesama manusia saja.
Ajaran Islam: Tamu Wajib Hormati Adab dan Norma Masyarakat Setempat
RADARPEKANBARU.COM - Agama Islam adalah agama yang sempurna dan cinta damai. Bahkan Islam tidak mema.
Belum Bisa Berhaji? Tunaikan Ibadah Ini yang Pahalanya Setara
Ibadah haji hukumnya memang wajib namun bagi yang mampu (istatho'ah) dari berbagai aspek. Namun jika.
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijah
RADARPEKANBARU.COM - Ahmad Syahirul Alim dalam bukunya “Rahasia Puasa Sunah” mengatakan, Bulan D.
Batas Waktu Puasa Syawal 2024
RADARPEKANBARU.COM - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri dengan menjalin silaturahmi dengan kelua.
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
TULIS KOMENTAR +INDEKS