• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3101 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3075 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3065 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3064 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3061 Kali

  • Home
  • Politik

Wajib Lunas

Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar

Redaksi Radarpku

Rabu, 04 Juni 2014 14:22:24 WIB
Cetak
Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar
Musa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pajak reklame merupakan persyaratan wajib yang harus dilunasi sebelum mengurus sejumlah izin lainnya. Bahkan, tanpa izin reklame, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tak akan mau menerbitkan fiskal suatu usaha.

"Surat keterangan fiskal itu syaratnya harus sudah membayar pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa itu maka fiskal tak akan dikeluarkan," tutur Kepala BPT-PM Pekanbaru, Musa kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dijelaskannya, pengurusan fiskal melekat dengan berbagai ketentuan lainnya. Satu diantaranya adalah pajak reklame. Bahkan itu suatu hal yang wajib karena menjadi bentuk ketaatan mereka selaku wajib pajak.

Pembayaran pajak reklame itu dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lalu Dispenda akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran. Setelah dibayar, barulah dikeluarkan bukti pembayaran. "Bukti pembayaran itulah yang dilampirkan jika ingin mengurus fiskal di BPT-PM," tuturnya.

Ditanya reklame apa saja yang wajib dibayar, Musa menegaskan semua merek sesuai Peraturan Daerah (Perda). Termasuk merek toko atau tempat usaha, kantor dan lainnya. Menurut Musa, untuk mendapatkan fiskal, masyarakat tak perlu membayar sepeserpun alias gratis. Asalkan, kewajiban lainnya yang musti dibayar sudah tuntas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman. Menurut dia, pajak reklame itu wajib dibayar oleh semua pemasang iklan atau merek. Bahkan itu menjadi persyaratan untuk sejumlah pengurusan izin di BPT-PM.

Terkait jumlah pajak yang harus dibayar, Yuliasman menerangkan, tergantung pada beberapa indikator. Diantaranya, berapa ukuran reklame. Lalu, apakah reklame itu menempel di dinding atau dipasang tersendiri pada tiang.

Terkait tarif pajak itu, dia menegaskan belum ada perubahan. Artinya masih mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame. Dimana, tarif pajak adalah 25 persen dari nilai sewa reklame.

Ditambahkan dia, hal lain yang mempengaruhi jumlah pajak yang dibayar adalah Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Dimana, hal ini dipengaruhi oleh faktor lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, ukuran media reklame serta jenis bahan yang dipakai.

Konstruksi, instalasi litrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan dan pengecatan-pun diatur. Ditambah lagi jenis reklame yang dipasang.

Berdasarkan Perda, pembayaran pajak reklame itu adalah satu bulan dan paling lama tiga bulan. Walikota memang sempat mewacanakan pembayaran dilakukan setahun sekali, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, Pemko dikunci oleh Undang-undang. Artinya, jika ingin menetapkan masa pembayaran pajak reklame sekali setahun harus ada penggantian Perda. Itupun harus mendapat izin dari pemerintah pusat karena menyangkut undang-undang. Karena itu, sampai saat ini Yuliasman menegaskan belum ada perubahan pada Perda Pajak Reklame di Pekanbaru.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto menjelaskan, Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah menyebutkan bahwa iklan atau reklame diberi kesempatan tayang maksimal waktu tiga bulan.

Dengan regulasi itu, maka pembayaran pajak reklame-pun semestinya dibayar per tiga bulan. Hanya saja, Pemko menilai, pemasukan dari sektor ini masih minim. Bahkan tak rasional. Sehingga, untuk memaksimalkan penerimaan, Pemko ingin pembayaran pajak diinginkan dilakukan per tahun. Karena perusahaan yang menayangkan iklan dengan pemilik papan reklame kontraknya biasanya per tahun.

Namun, pemerintah tidak bisa menjalankan niat itu karena ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Hanya saja, untuk sistem pungutan akan dikelola lagi agar masyarakat dimudahkan. "Tapi kalau untuk besaran pajak itu sudah ada ketentuannya," kata dia.

Lebih lanjut, Sekko memaparkan bahwa untuk konteks penerimaan, pihaknya akan mengevaluasi kembali agar penerimaan dari sektor ini lebih rasional. Karena bisa jadi petugas yang belum optimal memungut dari wajib pajak.

Bisa jadi juga wajib pajak yang tidak menginformasikan data pribadinya dengan lengkap. Sehingga pajak yang dipungut lebih kecil. Meskipun demikian, ia memastikan langkah yang diambil Pemko tidak akan bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. (ram/tp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

Politik

Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52:43 WIB

Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.

Politik

Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:46:06 WIB

Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.

Politik

SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:02:30 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.

Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
27 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
27 Juli 2026
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
27 Juli 2026
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
  • 2 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
  • 3 Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
  • 4 Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
  • 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 6 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 7 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com