Aturan Memasang Stiker Caleg di Kendaraan
RADARPEKANBARU.COM.Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang harus mengikuti aturan yang diberlakukan penyelenggara Pemilu.
Termasuk soal memasang stiker di kendaraan. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan untuk Caleg pada Pileg tahun mendatang tidak bisa lagi memasang stiket sembarang pada kendaraan roda empat. Ada beberapa syarat khusus agar tidak disebut sebagai pelanggaran kampanye.
"Pertama ukurannya. Tidak boleh menutupi semua bagian kaca mobil. Ukurannya yang dibolehkan itu adalah 5x10 cm," kata Rusidi. Selanjutnya, hal penting lainnya, stiker tersebut hanyalah citra diri, bukan termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
Dengan artian, stiker di mobil tersebut hanya ada 2 bentuk, yaitu foto saja, tanpa ada nomor urut dan logo partai. Kemudian, nama, nomor urut, partai, namun tanpa foto.
"Jadi, yang dibolehkan adalah foto, dan bisa menampilkan bahwa dia adalah caleg. Namun dilarang mencantumkan nomor dan logo partai. Atau dalam bentuk lain, yaitu nomor urut dan nama, tapi tidak boleh mencantumkan foto," kata Rusidi Rusdan mewanti wanti.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan jika semuanya dicantumkan, yaitu logo dan nomor partai, ditambah nama caleg dan nomor pemilihannya, maka akan dikategorikan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu bisa mencopot atau menurunkan paksa jika sudah melanggar aturan kampanye, maka dari itu kita minta kerjasamanya dari para Caleg, kita minta ikuti aturan dan bijak," tukasnya.(ckc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








