THL di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dipastikan Tak Dapat THR

Selasa, 05 Juni 2018

RADARPEKANBARU.COM.Sekdako Pekanbaru, M. Noer memastikan THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

 

M. Noer beralasan penganggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) ternyata dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, maka tidak ada THR untuk THL tahun ini.

 

"Kemarin itu sebenarnya sudah disiapkan anggaran THR untuk THL. Tapi ternyata tidak diperbolehkan oleh PP," ujat M. Noer, Senin 4 Juni 2018.

 

"Dan PP ini juga dipertegas dengan keputusan Menteri Dalam Negeri," tambah dia. Untuk solusinya, kata M. Noer, pihaknya hanya berharap ada pengertian dari pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa memberikan sedikit THR-nya kepada rekannya yang bersatus THL.

 

Sementara itu, pembayaran THR untuk ASN sendiri, lanjut M. Noer, nominalnya sama dengan gaji bulan Mei. Secara keseluruhan, dana untuk membayarkan THR ini adalah Rp65 miliar.

 

"Dan minggu ini akan kita bayarkan. Kamis atau jumat, THR itu sudah cair," ujar dia. M. Noer juga menjelaskan bahwa THR yang dibayarkan tidak termasuk dalam anggaran Pemko.

 

Karena itu, akan berdampak pada berkurangnya kegiatan di Pemko Pekanbaru kedepannya. "Karena dana mana lagi, dana itu-itu aja yang kita putar. Jadi, konsekuensinya adalah kegiatan pembangunan dan kegiatan lain akan berkurang," tutup M. Noer. (bpc)