Pemprov Minta Pertamina Berlakukan Harga BBU Sesuai Perda Yang Telah Disahkan

Kamis, 31 Mei 2018

RADARPEKANBARU.COM.Pemprov Riau meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk menerapkan tarif harga bahan bakar umum (BBU) sesuai Perda yang sudah disahkan.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, hal ini bertujuan supaya tidak muncul rasa kecurigaan di tengah masyarakat, sehingga berdampak terhadap gejolak sosial.

 

"Seberapapun ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda, ya, harus segitu yang dijual Pertamina. Jangan nanti ada perbedaan harga. Akibatnya mengundang masalah sosial," katanya, Kamis, tanggal 31 Mei 2018 di Pekanbaru.

 

Untuk mengatasi masalah demikian, Hijazi menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan berkala terhadap pantauan harga dan distribusi BBU di Riau. Itu akan dilakukan oleh instansi terkait di lingkungan Pemprov Riau.

 

"Perda PBBKB itukan sudah dilakukan harmonisiasi. Dan saya harap Pertamina sudah bisa menerapkan penurunan harga," sambungnya. (bpc)