Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Kasus Korupsi Dispora Riau

Jumat, 20 April 2018

RADARPEKANBARU.COM. - Proses penyidikan yang terus didalami tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mulai membuahkan hasil. Pasalnya, sebesar Rp 1,5 miliar uang negara yang diindikasi telah telah terjadi tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, berhasil diselamatkan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH membeberkan kepada wartawan atas penyelamatan keuangan negara tersebut.

" Sebesar Rp1,5 miliar uang.negara dari kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau yang terindikasi dikorupsi telah dikembalikan," ucap Muspidauan Kamis (19/4/2018) sore. Pengembalian uang ini, umumnya dari para rekanan pada kegiatan tersebut. " Pengembalian uang dari rekanan itu, ada yang langsung ke kas daerah yaitu sebesar Rp1 miliar. dan ada juga yang dikembalikan kepada penyidik yaitu sebesar Rp500 juta," terangnya.

Dikatakan Muspidauan, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tersebut masih didalami. " Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, Januari 2018 lalu. Kejati Riau menemukan adanya penyimpangan pada pelaksaan kegiatan pemeliharaan di Dispora tahun 2016 lalu. Kegiatan yang menggunakan anggaran perubahan sebesar Rp 21 miliar untuk sarana dan prasarana olahraga.

Dengan adanya pelaksanaan tersebut, pihak kejaksaan mengindikasi adanya kerugian negara cukup besar pada kegiatan tersebut. Selain itu ditemukan juga temuan BPK yang mengungkapkan adanya kerugian negara.***(rtc)