• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2091 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4436 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4449 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4395 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4512 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Memelihara Anjing

Redaksi Radarpku

Jumat, 13 April 2018 13:36:21 WIB
Cetak
Hukum Memelihara Anjing
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -  Hesti Sutrisno, perempuan bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat menjadi perbincangan warga sekitar. Hesti sempat membawa seekor anjing hitam bernama John pada 2015 lalu. Hari berganti, semakin banyak anjing liar yang ditolong Hesti. Pada Maret 2018, anjing-anjingnya bertambah hingga 11 ekor.

Apa yang dilakukan Hesti menjadi viral. Banyak yang memuji, tak sedikit yang mengecam. Ada pula yang mempertanyakan mengapa Muslimah taat seperti Hesti rela tinggal bersama anjing yang notabene membawa najis. Hesti bukan tidak mengerti jika ada najis dalam air liur anjing. Menurut Hesti, Islam tak hanya menetapkan sesuatu itu najis. Namun, bagaimana menyucikannya kembali. Dia pun mengaku kerap bersuci usai berinteraksi dengan anjing.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang tentang memelihara anjing ini? Apakah menolong anjing dan memelihara anjing menjadi dua hal yang diperbolehkan atau dilarang?

Dalam Islam, anjing sesungguhnya dikenal sebagai binatang yang bisa mengantarkan ampunan dan pahala. Dalam sebuah hadis yang cukup terkenal yang bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dikisahkan ada seorang perempuan pelacur melihat seekor anjing sedang mengelilingi sebuah telaga pada hari nan terik.

Anjing itu berusaha menjulurkan lidahnya karena kehausan. Perempuan itu pun menggunakan alas kaki yang terbuat dari kulit untuk mengambil air itu hingga anjing tersebut dapat minum. Nabi SAW pun bersabda, atas perbuatannya itu, dosa wanita itu diampuni.

Kisah lainnya yang masih bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari Muslim menjelaskan, seorang lelaki pernah berjalan dan mengalami kehausan. Dia berjumpa sebuah telaga untuk turun dan meminum airnya. Ketika keluar dari telaga itu, dia melihat seekor anjing mengeluarkan lidahnya. Dia menjilat-jilat debu karena kehausan. Lelaki itu berkata di dalam hatinya, anjing ini mesti kehausan seperti aku.

Dia pun turun ke dalam telaga dan memasukkan air ke dalam alas kakinya. Lelaki itu menggunakan mulutnya untuk menggigit alas kaki itu supaya dapat membawanya naik ke atas. Dia hendak memberikan air kepada anjing itu. Melihat itu, Allah SWT berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya perbuatan kita terhadap binatang seperti anjing tersebut bisa mendapatkan pahala? Rasulullah SAW menjawab, 'Setiap yang mempunyai ruh (ber nyawa) ada pahalanya'."

Anjing sesungguhnya menyimpan najis dari air liurnya. Karena itu, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk mencuci bejana tempat air dengan tujuh kali cucian, sedangkan satu di anta ranya menggunakan tanah. Ini pun diqiyaskan sebagai alasan para ulama untuk menetapkan bahwa air liur anjing bersifat najis.

Dr Said bin Ali bin Wahf al- Qahthani menjelaskan, najis adalah kotoran yang harus dibersihkan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. Dalam hal ini, kewajiban untuk membersihkan bejana yang terkena liur anjing menjadi cara untuk membersih kan najis.

Imam Malik mengung kapkan, najis hanya sebatas pada air liur anjing. Sedangkan, tubuhnya boleh untuk disentuh. Imam Syafi'i RA menetapkan bahwa tubuh anjing secara keseluruhan bersifat najis. Menurut Imam Sya fii, tidak ada yang bisa memastikan di bagian mana saja anjing itu menjilati tubuhnya. Ketika menyentuh anjing tersebut, kita bisa terkena najis.

Nabi SAW pun secara eksplisit menyebutkan syarat agar anjing bisa dipelihara. Diriwayatkan daripada Sufian bin Abu Zuhair RA katanya: "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalannya akan berkurang sebanyak satu qirat." Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma'rifah dan terjemahan versi Indonesia Halal Haram dalam Islam mengungkapkan, di antara yang dilarang Nabi SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.

Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh.

Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT yang tidak dikenai sanksi haram. Namun, orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh cenderung terjerumus dalam hukum haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut pernah memberi fatwa mengenai hukum memelihara anjing ini. Menurut MUI, hukum memelihara anjing untuk tujuan dan kebutuhan dan manfaat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya bersifat mubah. Jika tanpa adanya keperluan dan manfaat, hukumnya menjadi makruh.

Meski demikian, MUI Garut memberi catatan jika dalam memelihara anjing tidak berkeliaran di dalam rumah. Anjing harus ditempatkan dalam kandang atau pekarangan khusus agar terpelihara, terjaga, dan tidak menimbulkan dampak negatif atau membahayakan lingkungan sekitar.

Untuk anjing yang diperbantukan sebagai binatang pemburu atau penjaga keamanan, semestinya memperoleh didikan untuk kepentingan tuannya. MUI juga memberi catatan agar anjing-anjing liar yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan binatang pemburu sebaiknya diserahkan kepada otoritas berwenang.(rep)

 

 

 

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com