• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3587 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3572 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3541 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3625 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3563 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Memelihara Anjing

Redaksi Radarpku

Jumat, 13 April 2018 13:36:21 WIB
Cetak
Hukum Memelihara Anjing
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -  Hesti Sutrisno, perempuan bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat menjadi perbincangan warga sekitar. Hesti sempat membawa seekor anjing hitam bernama John pada 2015 lalu. Hari berganti, semakin banyak anjing liar yang ditolong Hesti. Pada Maret 2018, anjing-anjingnya bertambah hingga 11 ekor.

Apa yang dilakukan Hesti menjadi viral. Banyak yang memuji, tak sedikit yang mengecam. Ada pula yang mempertanyakan mengapa Muslimah taat seperti Hesti rela tinggal bersama anjing yang notabene membawa najis. Hesti bukan tidak mengerti jika ada najis dalam air liur anjing. Menurut Hesti, Islam tak hanya menetapkan sesuatu itu najis. Namun, bagaimana menyucikannya kembali. Dia pun mengaku kerap bersuci usai berinteraksi dengan anjing.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang tentang memelihara anjing ini? Apakah menolong anjing dan memelihara anjing menjadi dua hal yang diperbolehkan atau dilarang?

Dalam Islam, anjing sesungguhnya dikenal sebagai binatang yang bisa mengantarkan ampunan dan pahala. Dalam sebuah hadis yang cukup terkenal yang bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dikisahkan ada seorang perempuan pelacur melihat seekor anjing sedang mengelilingi sebuah telaga pada hari nan terik.

Anjing itu berusaha menjulurkan lidahnya karena kehausan. Perempuan itu pun menggunakan alas kaki yang terbuat dari kulit untuk mengambil air itu hingga anjing tersebut dapat minum. Nabi SAW pun bersabda, atas perbuatannya itu, dosa wanita itu diampuni.

Kisah lainnya yang masih bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari Muslim menjelaskan, seorang lelaki pernah berjalan dan mengalami kehausan. Dia berjumpa sebuah telaga untuk turun dan meminum airnya. Ketika keluar dari telaga itu, dia melihat seekor anjing mengeluarkan lidahnya. Dia menjilat-jilat debu karena kehausan. Lelaki itu berkata di dalam hatinya, anjing ini mesti kehausan seperti aku.

Dia pun turun ke dalam telaga dan memasukkan air ke dalam alas kakinya. Lelaki itu menggunakan mulutnya untuk menggigit alas kaki itu supaya dapat membawanya naik ke atas. Dia hendak memberikan air kepada anjing itu. Melihat itu, Allah SWT berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya perbuatan kita terhadap binatang seperti anjing tersebut bisa mendapatkan pahala? Rasulullah SAW menjawab, 'Setiap yang mempunyai ruh (ber nyawa) ada pahalanya'."

Anjing sesungguhnya menyimpan najis dari air liurnya. Karena itu, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk mencuci bejana tempat air dengan tujuh kali cucian, sedangkan satu di anta ranya menggunakan tanah. Ini pun diqiyaskan sebagai alasan para ulama untuk menetapkan bahwa air liur anjing bersifat najis.

Dr Said bin Ali bin Wahf al- Qahthani menjelaskan, najis adalah kotoran yang harus dibersihkan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. Dalam hal ini, kewajiban untuk membersihkan bejana yang terkena liur anjing menjadi cara untuk membersih kan najis.

Imam Malik mengung kapkan, najis hanya sebatas pada air liur anjing. Sedangkan, tubuhnya boleh untuk disentuh. Imam Syafi'i RA menetapkan bahwa tubuh anjing secara keseluruhan bersifat najis. Menurut Imam Sya fii, tidak ada yang bisa memastikan di bagian mana saja anjing itu menjilati tubuhnya. Ketika menyentuh anjing tersebut, kita bisa terkena najis.

Nabi SAW pun secara eksplisit menyebutkan syarat agar anjing bisa dipelihara. Diriwayatkan daripada Sufian bin Abu Zuhair RA katanya: "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalannya akan berkurang sebanyak satu qirat." Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma'rifah dan terjemahan versi Indonesia Halal Haram dalam Islam mengungkapkan, di antara yang dilarang Nabi SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.

Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh.

Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT yang tidak dikenai sanksi haram. Namun, orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh cenderung terjerumus dalam hukum haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut pernah memberi fatwa mengenai hukum memelihara anjing ini. Menurut MUI, hukum memelihara anjing untuk tujuan dan kebutuhan dan manfaat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya bersifat mubah. Jika tanpa adanya keperluan dan manfaat, hukumnya menjadi makruh.

Meski demikian, MUI Garut memberi catatan jika dalam memelihara anjing tidak berkeliaran di dalam rumah. Anjing harus ditempatkan dalam kandang atau pekarangan khusus agar terpelihara, terjaga, dan tidak menimbulkan dampak negatif atau membahayakan lingkungan sekitar.

Untuk anjing yang diperbantukan sebagai binatang pemburu atau penjaga keamanan, semestinya memperoleh didikan untuk kepentingan tuannya. MUI juga memberi catatan agar anjing-anjing liar yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan binatang pemburu sebaiknya diserahkan kepada otoritas berwenang.(rep)

 

 

 

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 2 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 4 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 5 Jalan Hidup Dakwah
  • 6 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 7 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com