Caleg PAN Pelalawan Diizinkan Kampanye

Jumat, 21 Maret 2014

saat jumpa pers yang digelar oleh DPD II PAN Pelalawan dikantor PANG jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis malam (20/3/14).

PANGKALANKERINCI, RADARPEKANBARU.COM - DPD II PAN Kabupaten Pelalawan kembali memperoleh haknya, untuk mengikuti kampanye selayaknya, partai-partai lain. Hal tersebut menyusul diterimanya, gugatan oleh Bawaslu pusat dengan surat 032/SP-1/SET.Bawaslu/III/2014 Yang menyatakan Berkas sudah lengkap.

Demikian terungkap pada saat jumpa pers yang digelar oleh DPD II PAN Pelalawan dikantor PANG jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis malam (20/3/14). Surat gugatan yang di suport full oleh DPP PAN membalik kondisi sebelumnya, dimana kembali memperoleh haknya, untuk berkampanye di kabupaten Pelalawan.

Hadir pada jumpa ini, Ketua DPD II PAN Pelalawan Nazzaruddin Arnas, sejumlah, Sekjen DPD PAN M Rojuli sejumlah pengurus DPD beserta sejumlah Caleg PAN. Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh, pengurus DPW PAN Riau Tengku Zulmizan Assagaf.

Begitu ketua DPD II dan pengurus DPW memberikan keterangan resmi pada pertemuan itu terkait kembalinya hak partai PAN. Menyusul sudah diterimanya, gugatan DPD II PAN Pelalawan yang di suport oleh DPP kepada Bawaslu Pusat.

Pada kesempatan itu ketua DPD PAN Nazzarudin Arnash meminta kepada seluruh Caleg bertambah semangat lagi dengan adanya persoalan yang melanda PAN Pelalawan. "Justru dengan keadaan ini menjadi pelecut bagi para Caleg untuk memenangkan Pileg di Pelalawan," tegasnya.

Apalagi setelah pemberitaan disejumlah media massa terkait PAN di diskwalifikasi. Menjadi konsumsi politik oleh partai-partai lain."Iya kita mendapat informasi, terkait dengan pemberitaan sebelumnya, menjadi komsumsi politik oleh partai lain. Momen ini menjadi cambuk bagi kita," tukasnya.(lam/rt)