Oknum Kades di Inhu Terlibat Kampanye Salah Satu Calon Gubri, Bupati Beri Sanksi
RADARPEKANBARU.COM.- Seorang Kepala Desa di Inhu, berinisial SR disanksi admonistratif oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto. SR terbukti terlibat dalam kampanye salah satu calon Gubri, dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa. UU ini secara jelas melarang para Kepala Desa (Kades) untuk ikut serta dalam kampanye di Pemilu.
"Kepada saudara (SR) diberi teguran dan diminta tidak mengulangi pelanggaran yang dimaksud," demikian bunyi surat peringatan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto, tertanggal 12 Maret 2018. Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan pelanggaran SR ditemukan oleh Panwaslu Inhu, yang kemudian diteruskan ke bupati untuk ditindaklanjuti.
"Rekomendasi dari Panwaslu Inhu ini kemudian ditindaklanjuti bupati Inhu, dengan memberika sanksi teguran tersebut," kata Rusidi, Selasa 13 Maret 2018. Rusidi sendiri menekankan bahwa pihaknya akan selalu fokus untuk mengantisipasi pelanggaran di Pilgub Riau 2018. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling disorot Rusidi antara lain adalah netralitas ASN dan politik uang. (bpc)
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.








